Berita
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI dan Penguatan Restorative Justice di Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021
Pulang
Pisau - Kamis, 12 Agustus 2021 Para Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Pulang
Pisau mengikuti Rapat Koordinasi
Implementasi Sistem Peradilan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
dan Penguatan Restorative Justice di
Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 secara daring melalui zoom
meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan
Tengah. Acara dimulai tepat pukul 08.00 WIB, dalam rapat koordinasi tersebut
dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang selanjutnya dilanjutkan
dengan pemaparan secara panel dan tanya jawab dari beberapa perwakilan narasumber
dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah, Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi, Direktorat Teknologi Informasi dan
Kerjasama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Stastistik
Kalimantan Tengah, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kalimantan Tengah.
Rapat Koordinasi Implementasi Sistem Peradilan Terpadu Berbasis Teknologi
Informasi (SPPT-TI) diselenggarakan dalam rangka pertukaran data perkara pidana
berbasis teknilogi informasi yang transparan, efektif, efisien untuk menekan
jumlah overstaying dengan penerapan
teknologi dan pertukaran data antar institusi penegak hukum di Kalimantan
Tengah, dimana kapasitas rumah tahanan di Kalimantan Tengah telah lebih dari
198% dengan perkara terbanyak yaitu perkara tentang narkotika. Selanjutnya
untuk mewujudkan penegakan hukum yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel
dan menekan jumlah overstaying Rutan diperlukan sinergitas diantara aparat
penegak hukum yang dilakukan dengan cara meningkatkan profesionalisme Aparat Penegak Hukum untuk bertransformasi
berbasis teknologi seperti memaksimalkan implementasi Sistem Peradilan Terpadu
Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sehingga penanganan perkara menjadi
cepat dan berkualitas.