Berita
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Diusulkan Sebagai Salah Satu Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021 di Lingkungan Mahkamah Agung
Pulang
Pisau - Selasa, 3 Agustus 2021 Pengadilan
Negeri Pulang Pisau Diusulkan Sebagai Salah Satu Unit Kerja Berpredikat Menuju
WBK Tahun 2021 hal tersebut berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor
1660/SEK/OT.01.1/7/2021 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Cq. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Perihal Pengajuan Unit Kerja Bepredikat
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau
termasuk sebagai salah satu dari 241 (dua ratus empat puluh satu) unit kerja
yang diusulkan sebagai sebagai calon unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK).
Sebagai Pengadilan Negeri baru, tentu saja pengajuan
sebagai Unit Kerja Bepredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung merupakan hal
yang sangat membanggakan, Setelah melewati tahapan evaluasi oleh Tim Penilaian
Internal (TPI) ZI Mahkamah Agung yang terdiri dari tahap perencanaan,
pelaksanaan penilaian (desk evaluation),
dan pelaporan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau termasuk diantara satuan kerja
yang diusulkan, dan tahap selanjutnya menunggu hasil reviu dari Tim Penilai
Nasional (TPN).
Atas hasil tersebut Keluarga Besar Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengucap syukur dan Ketua Pengadilan Dr Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H., mengatakan “Dengan disulkannya Pengadilan Negeri Pulang Pisau sebagaian satuan kerja yang diusulkan Bepredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2021, menjadi kabar yang menggembirakan dan membanggakan bagi Keluarga Besar Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Meskipun sebagai satuan kerja baru, Kami selalu melaksanakan program dari Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya. meskipun demikian perjuangan untuk memperoleh Unit Kerja Bepredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) belum usai, pengajuan tersebut juga sebagai pengingat bagi Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk terus berbernah mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi untuk mewujukan itu Kami mengajak kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk mewujukan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Bersama Kita Bisa!”.