Berita
IKAHI Pulang Pisau Mengikuti Seminar Virtual COVID-19 “BERSAMA, DISPLIN, LAWAN COVID-19”
Pulang
Pisau - Selasa, 3 Agustus 2021 IKAHI
Pulang Pisau mengikuti Seminar Virtual COVID-19 “BERSAMA,
DISPLIN, LAWAN COVID-19” yang di selenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan
Hakim Indonesia (PP IKAHI) secara virtual melalui zoom. Seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka melaksanakan
salah satu program kerja organisasi di era Pandemi Covid-19 dimana Pengurus
Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyelenggarakan kegiatan bincang
virtual seputar covid-19 dengan Tema ”Bersama, Displin, Lawan Covid-19”.
Penyelenggaraan seminar seputar covid-19 dilatar belakangi banyaknya Hakim dan
Aparatur Peradilan di seluruh Indonesia yang terpapar Covid-19 bahkan banyak
yang meninggal dunia akibat covid-19. Seminar akan diselenggarakan dalam 3
Sesi, Sesi Pertama diselenggarakan pada tanggal 3 Agustus 2021, Sesi Kedua
diselenggarakan pada tanggal 9 Agustus 2021, dan Sesi Ketiga diselenggarakan
pada tanggal 12 Agustus 2021.
Seminar pada Sesi
Pertama yang diselenggarakan pada hari ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan
Topik ”Kupas Tuntas Isolasi Mandiri (ISOMAN)” dengan nara sumber dr.Hedy Budi
Sampurno, MPH. Dalam pemaparannya dr.Hedy Budi Sampurno menjelaskan secara
detil tentang Isolasi Mandiri dari apa dan bagaimana seseorang bisa terpapar
covid-19, bagaimana cara mencegah penyebaran, bagaimana dan apa saja yang harus
dilakukan seseorang jika terpapar covid-19 maupun kontak erat dengan penderita
covid-19, bagimana yang benar melakukan isolasi mandiri, apa yang harus
dilakukan orang yang sedang melakukan isolasi mandiri, obat atau vitamin apa
yang harus dikonsumsi, dan kapan seseorang selesai melakukan isolasi mandiri.
Narasumber dr.Hedy
Budi Sampurno, MPH. menyampaikan bahwa untuk mengetahui seseorang terpapar
covid-19 dilakukan Rapid Tes Antigen dan Swab PCR Test, dan klasifikasi pasien
covid-19 ada 5 yaitu: tanpa gejala, ringan, sedang, berat, dan kritis. Kemudian
untuk menetukan apakah pasien covid-19 harus isolasi mandiri atau dirawat yaitu
kalau pasien covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan cukup isolasi
mandiri selama 10 hari bagi yang tanpa gejala sedangkan untuk yang mengalami
gejala ringan selama 13 hari (10 hari + 3 hari sampai gejala sembuh), dan
pasien covid-19 dengan gejala sedang/berat/kritis harus di rawat di RS, sedang
orang yang kontak erat degan pasien covid-19 harus melakukan karantina selama
14 hari. Yang harus dilakukan Pelaku Isoman antar lain: Kamar terpisah,
alat-alat makan dam minum dibersihkan secara terpisah, catat suhu 2x, cuci
pakaian secara terpisah, berjemur, memakai masker dobel medis dan kain, dan
mengkonsumsi obat/vitamin, dan cara mencegah penyebaran covid-19 dengan
mematuhi protokol kesehatan 5M secara ketat dan displin.
Ketua Mahkamah Agung
mengapresiasi pelaksanaan seminar virtual yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat
Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) serta mengapresiasi Narasumber yang sudah
sangat bagus menyampaikan pemaparannya dengan bahasa yang jelas dan mudah untuk
dipahami.