Berita
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Penggunaan Aplikasi Inovasi “SILEHA (Sita, Geledah, dan Penahanan)”, MoU Zero Overstaying Tahanan, dan MoU Penyerahan Petikan Putusan dan Salinan Putusan Secara Elektronik Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Pulan
Pulang Pisau - Jumat, 1 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanaan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Penggunaan Aplikasi Inovasi “SILEHA (Sita, Geledah, dan Penahanan)” MoU Zero Overstaying Tahanan, dan MoU Penyerahan Petikan Putusan dan Salinan Putusan Secara Elektronik Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan dihadiri Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pulang Pisau yang terdiri dari: Dr. Priyambudi, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Prathomo Suryo S., S.H., M.H , Toni Aji Priyanto, A.Md.I.P., S.H., M.H. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II Kuala Kapuas, Sugiansyah dan Dorce Sanda, SKM, MPH Perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah, AKBP Kurniawan Hartono,S.IK. Kepolisian Resor Pulang Pisau, Slamet, S. Hut dan Bambang, S.H. Perwakilan dari Badan Pengamanan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Tengah.
Acara dimulai pukul
10.00 WIB diawali dengan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty
Barus, S.H.,M.H. dilanjutkan dengan pemaparan aplikasi inovasi “SILEHA” yang
dipaparkan oleh Bapak Samsul Rizal, S.H. Kepala Sub Bagian Perencanaan,
Teknologi Informasi, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Pulang Pisau selaku
pembuat dan pengembang aplikasi SILEHA tersebut. Bapak Samsul Rizal, S.H. memaparkan
kepada para tamu undangan mengenai apa itu SILEHA, bagaimana penggunaan
Aplikasi SILEHA, serta berkas-berkas apa saja yang perlu dilampirkan untuk
menggunakan layanan sita, geledah, dan penahanan pada Aplikasi SILEHA. Aplikasi
SILEHA adalah suatu sistem yang digunakan untuk penyelesaian penetapan
penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan pada Pengadilan Negeri
Pulang Pisau. Aplikasi ini diharapkan akan mempermudah proses penyelesaian
tersebut menjadi lebih efektif dan efisien. Untuk akun pengguna, bisa dilakukan
mulai dari registrasi sampai pada tahap penginputan data-data izin sita,
geledah, dan perpanjangan penahanan. Kemudian selanjutnya akan ditindaklanjuti
oleh admin PN Pulang Pisau mulai dari proses verifikasi pengguna sampai pada
tahap upload penetapan. Setelah pemaparan aplikasi SILEHA dilanjutkan dengan
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding):
1. MoU (Memorandum of Understanding) Penggunaan Aplikasi Inovasi “SILEHA
(Sita, Geledah, dan Penahanan)” dilakukan antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau
dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kepolisian Resor Pulang Pisau, Badan
Narkotika Nasional Kalimantan Tengah, Rumah Tahanan Negara Kelas II Kuala
Kapuas, dan Badan Pengamanan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wilayah Kalimantan Tengah.
2. MoU Zero Overstaying Tahanan antara
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II Kuala
Kapuas.
3. MoU Penyerahan Petikan Putusan dan Salinan Putusan Secara Elektronik antara
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,
Kepolisian Resor Pulang Pisau, dan Rumah Tahanan Negara Kelas II Kuala Kapuas.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa dan foto bersama. Acara selesai dilaksanakan pukul 10.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk perwujudan untuk mencapai Visi dan Misi Pengadilan Negeri Pulang Pisau yaitu memberikan pelayanan prima (Excellent service) kepada masyarakat khususnya pencari keadilan dan komitmen Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam rangka melakukan penegakkan hukum di Kabupatn Pulang Pisau. Acara ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 degan ketat.