Berita
Ketua dan Sekretaris Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Memberikan Briefing tentang Pelayanan Inovasi Non Aplikasi dan Pengenalan Duta Pelayanan Kepada PPNPN Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Pulang Pisau - Kamis,
30 September 2021 Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Nenny Ekawaty Barus,
S.H., M.H. dabn Sekretaris Pengadilan Negeri Pulang Pisau Bapak I Made Landep,
S.H. memberikan Briefing inovasi pelayanan non aplikasi dan Pengenalan Duta Pelayanan kepada Petugas
PTSP dan PPNPN Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Dalam Sosialisasi tersebut Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H. dengan
didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri Pulang Pisau memberikan penjelasan
mengenai inovasi non aplikasi yang ada pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan
bagaimana prosedur pemberian layanan inovasi tersebut kepada masyarakat.
Adapun inovasi pelayanan Pengadilan Negeri Pulang
Pisau non aplikasi antara lain:
1. WhatsApp
Asisten virtual Sistem Informasi Cepat dan Akurat ( SIAPARAT) 0821 5065 2339
2.
Layanan PTSP Online melalui PTSP ON CALL di Whatsapp
di Nomor 0821 5065 2339 dan Zoom Meeting
3.
Anjungan Mandiri PTSP
4.
Free
Space Working
5.
Layanan
Antar Jemput Pengguna Layanan Prioritas Pengadilan (Lansia, Ibu Hamil, dan
Penyandang Disabilitas)
6.
Mobil Hukum Pelayanan Keliling Masyarakat (MOHNALISYA)
7.
Petugas
Pendamping dan Penerjemah bahasa isyarat bagi Penyandang Disabilitas
8.
Penerjemah
Bahasa Daerah
9.
Layanan
Antar Jemput Pengguna Layanan Prioritas Pengadilan (Lansia, Ibu Hamil, dan
Penyandang Disabilitas)
10. Layanan Pinjam Pakai
Baju bagi Pengunjung Sidang
11. Posbakum on Call
12. Duta Pelayanan
Pengadilan
13. Layanan Penitipan
Barang bagi Pengunjung Pengadilan
14. Layanan 10 menit
Pengurusan Pinjam Pakai Barang Bukti
15. Layanan
Penginapan Gratis bagi Masyarakat Pengguna Layanan maupun Pengunjung Sidang
yang tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau memberikan penjelasan standar pelayanan terhadap
pelayanan-pelayanan tersebut baik dari persyaratan, prosedur, lama waktu pelayanan,
dan produk/hasil yang didapatkan dari layanan tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau
juga menyapaikan bahwa setiap Petugas PTSP harus memahami penjelasan yang telah
diberikan, supaya inovasi yang telah dibuat dapat diimplementasikan dengan baik
agar pelayanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau kepada masyarakat semakin prima.