Berita
Sosialisasi Mobil Hukum Keliling dan E-Court di Kecamatan Maliku Oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Pulang Pisau – Jumat, 28 Mei
2021. Bertempat di Aula Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, diadakan Sosialisasi
Mobil Hukum Keliling dan E-Court Oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang
bekerjasama dengan Kecamatan Maliku dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
dewan pimpinan cabang Palangkaraya.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB,
diawali dengan sambutan dari Camat Malikun kemudan dilanjutkan sambutan Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H.,.
Disampaikan materi tentang Aplikasi Lewu Bahalap
dimana aplikasi tersebut adalah inovasi dari PN Pulang Pisau. Terdapat beberapa fitur dalam Lewu Bahalap
antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Aplikasi E-Besuk Online
2.
Permintaan Informasi
3.
E-Penelitian
4.
E-Magang
5.
Informasi Direktori Putusan
6.
Support System
Aplikasi tersebut dapat mendekatkan masyarakat
untuk lebih intens berhubungan dengan PN Pulang Pisau. Selain itu dapat
digunakan oleh para pelajar ataupun mahasiswa dalam pengurusan terkait magang.
Mobil
Hukum Keliling adalah salah satu inovasi layanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau
kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan informasi mengenai
layanan-layanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau seperti penyuluhan hukum,
perpustakaan hukum, dan pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court).
Latar belakang adanya mobil
hukum keliling adalah dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada
masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang sulit dijangkau, mengingat
wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang sangat luas dan terdapat
daerah yang sulit untuk dijangkau serta masih terdapat daerah yang masih kesulitan
untuk megakses internet.
Pemagian Poster dan Flyer juga dilaksakan guna memberi informasi kepada masyarakat dan melakukan edukasi agar para pencari keadilan dapat dimudahkan.