Berita
Mobil Hukum Keliling sebagai Inovasi Pengadilan Negeri Pulang Pisau Menjangkau Masyarakat Pulang Pisau
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bersih dari Korupsi serta public
campaign tentang pelayanan pengadilan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau
melakukan inovasi dengan adanya pelayanan mobil hukum keliling untuk menjangkau
masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau yang telah ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri
Pulang Pisau Nomor W16-U11/83/KPN/OT.00/SK/4/2021 tentang Tim Mobil Keliling
Tahun 2021.
Â
Mobil Hukum Keliling adalah salah satu inovasi
layanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau kepada masyarakat di Kabupaten Pulang
Pisau untuk memberikan informasi mengenai layanan-layanan di Pengadilan Negeri
Pulang Pisau seperti penyuluhan hukum, perpustakaan hukum, dan pendaftaran
perkara secara elektronik (e-Court).
Latar belakang adanya mobil hukum keliling adalah
dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat di wilayah
Kabupaten Pulang Pisau yang sulit dijangkau, mengingat wilayah hukum Pengadilan
Negeri Pulang Pisau yang sangat luas dan terdapat daerah yang sulit untuk
dijangkau serta masih terdapat daerah yang masih kesulitan
untuk megakses internet.
Berdasarkan data yang diperoleh Pengadilan Negeri
Pulang Pisau berikut nama-nama desa di Kabupaten Pulang Pisau yang masih
kesulitan untuk mengakes internet:
-Â Â Â Â Â
Kecamatan Maliku
1.  Â
Desa Gandang Barat;
2.  Â
Desa Sidodadi; dan
3.  Â
Desa Kanamit Barat
-Â Â Â Â Â
Kecamatan Sebangau Kuala
1.  Â
Desa Sei Hambawang;
2.  Â
Desa Sei Bakau;
3.  Â
Desa Paduran Sebagau;
4.  Â
Desa Sebangau Permai;
5.  Â
Desa Mekar Jaya;
Desa Sebangau Mulya;
1.  Â
Desa Paduran Mulya; dan
2.  Â
Desa Sebangau Jaya.
-Â Â Â Â Â
Kecamatan Pandih Batu
1.  Â
Desa Mulyasari;
2.  Â
Desa Dandang;
3.  Â
Desa Karya Bersama;
4.  Â
Desa Pantik;
5.  Â
Desa Talio Hulu; dan
6.  Â
Desa Kantan Atas.
-Â Â Â Â Â
Kecamatan Hilir
1.  Â
Desa Buntoi Sei Asem;
2.  Â
Anjir Sampit Dalam
Berdasarkan data tersebut seiring perkembangan
teknologi dan informasi dan komunikasi yang begitu pesat dan massif dan program
Mahkamah Agung untuk terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan modernisasi
lembaga peradilan yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan lembaga
peradilan bagi para pencari keadilan dan masyarakat, maka Pengadilan Negeri Pulang Pisau berinisiatif untuk
mengadakan Mobil Hukum Keliling yang bertujuan untuk memberikan kemudahan
kepada masyarakat yang masih mengalami kendala mengakses internet untuk memperoleh atau mengakses informasi pelayanan di
Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Â
Meskipun saat ini telah banyak aplikasi yang telah
diluncurkan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau seperti
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Persidangan elektronik (E-court),
Surat Keterangan Online (E-raterang), aplikasi Lewu Bahalap, dan sebagainya yang
bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
tetapi masih terdapat beberapa desa di Kabupaten Pulang Pisau tidak bisa mengakses
internet sehingga aplikasi-aplikasi Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Pulang
Pisau yang mengharuskan menggunakan jaringan internet tidak dapat dipergunakan
oleh masyarakat. Misalnya pada saat bulan Januari-Februari 2021 pada saat masa
pemilihan kepala desa di Kabupaten Pulang Pisau masih banyak masyarakat yang
mendaftar sebagai calon kepala desa yang tidak mengetahui persyaratan
permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana apalagi aplikasi e-raterang,
sehingga masyarakat memerlukan banyak waktu untuk mendapatkan surat keterangan
karena ketidaktahuan persyaratan dokumen dan adanya aplikasi eraterang oleh
karena itu, sosialisasi manual dengan mendatangi masyarakat secara langsung
tetap harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Dengan inovasi
pelayanan berupa mobil hukum keliling, Pengadilan Negeri Pulang Pisau berupaya
menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau untuk mendapatkan
informasi pelayanan pengadilan. Dengan inovasi mobil hukum keliling ini
masyarakat dapat mendapatkan:
-Â Â Â Â Â
Penyuluhan atau sosialisasi hukum;
-Â Â Â Â Â
perpustakaan hukum;
-Â Â Â Â Â
pendaftaran e-court; dan
-Â Â Â Â Â
pelayanan posbakum.
Â
Inovasi Mobil Hukum Keliling ini telah dilaksanakan oleh Pegadilan Negeri Pulang Pisau pertamakalinya pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 di Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu dan di Kecamatan Banama Tinggang pada tanggal 10 April 2021 yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di masing-masing Kecamatan tersebut.
Sosialisasi dilakukan oleh Tim Mobil Hukum Keliling yang memaparkan tentang informasi pelayanan-pelayanan
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dilanjutkan dengan Sosialisasi e-court yang
dipaparkan oleh M. Zaldi Akbar, S.H.
Â
Dalam setiap sosialisasi setiap kepala desa
diberikan buku panduan pelayanan yang menjelaskan persyaratan dan prosedur
layanan pengadilan, brosur-brosur pelayanan, dan stiker yang diharapkan dapat
disosialisasikan kepada masyarakat di desanya. Sosialisasi yang telah
diberkan disambut dengan antusias
masyarakat Desa setempat,
salah satu masyarakat menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat tidak mengetahui
tentang pelayanan di Pengadilan, terutama mengenai sengketa tanah yang biasa
terjadi namun masyarakat tidak mengetahui bagaimana atau apa yang harus dilakukan.
Dalam setiap kunjungan Sosialisasi Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak
takut ke Pengadilan, karena saat ini pelayanan di Pengadilan sangat mudah
kemudian untuk masyarakat yang tidak mampu dapat menggunakan layanan gratis
dari posyakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Semoga inovasi Mobil Hukum
Keliling yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum prima kepada
masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan hukum dapat dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.Â