Berita
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU HADIRI RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS DATA PELAKSANAAN SPPT-TI PENEGAK HUKUM KABUPATEN PULANG PISAU
Pulang Pisau - Jumat, 20 Agustus 2021 Humas
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Bapak Herjanriasto Bekti Nugroho, S.H mewakili
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan
Kualitas Data Terkait Penetapan Rutan Kuala Kapuas Kelas II B sebagai UPT
Pelaksana SPPT-TI Tahun 2021. Rapat Koordinasi dilaksanakan di Kantor Rutan
Kelas II B Kualas Kapuas pada pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Perwakilan
dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau serta Kepala
Rutan Kelas II B Kualas Kapuas.
Rapat Koordinasi
tersebut dilaksanakan untuk melaksanakan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dalam bidang penegakan
hukum melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis
Teknologi Informasi (SPTT-TI) dan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI
dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, dengan
Kepolisian Negara RI, dengan Kejaksaan RI, dengan Kementerian Hukum dan HAM RI,
dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembanguan Nasional, dengan Lembaga
Sandi Negara Nomor M.HH-03.HM.05.02 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sistem Data
Base Penangana Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Tekonologi
Informasi, dan agenda rapat yang dilaksanakan membahas mengenai penjelasan
fitur dan mekanisme pertukaran data SPPT-TI antar Penegak Hukum di Kabupaten
Pulang Pisau. Perwakilan Rutan Kelas II B Kualas Kapuas menjelaskan mengenai
kinerja penginputan, verifikasi, dan update data pada aplikasi Sistem Database
Pemasyarakatan (SDP).
Humas Pengadilan
Negeri Pulang Pisau Bapak Herjanriasto Bekti Nugroho, S.H. berharap dengan
adanya rapat koordinasi SPPT-TI antar Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pulang,
mekanisme penginputan data dan pertukaran data baik di tingkat kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, dan rutan dapat berjalan dengan baik dan adanya rapat
koordinasi tersebut sangat baik untuk diselenggrakan karena setiap instansi
dapat mengemukakan kendala atau hambatan yang ditemui dalam proses pertukaran
data SPPT-TI sehingga dapat segera ditangani dan ditindaklanjuti hingga
akhirnya proses pertukaran data SPPT-TI dapat dilakukan dengan baik.