Berita
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Sosialisasikan Aplikasi Terpadu Huma Betang Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Pulang Pisau - Rabu,
29 September 2021 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Dian Nur
Pratiwi, S.H., M.H., Li. dan Panitera Muda Hukum Ibu Noorhayati, S.H.
memberikan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Terpadu Huma Betang kepada
Petugas PTSP dan PPNPN Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Kegiatan
tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Palangka Raya
tertanggal 17 September 2021 perihal Pelaksanaan Surat Keputusan Ketua
Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 144/KPT/HM.02.3/SK/9/2021 tanggal 10
September 2021 tentang Pemberlakukan Aplikasi Terpadu Huma Betang di Wilayah
Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Berdasarkan surat tersebut Pengadilan
Negeri Pulang Pisau melakukan sosialisasi kepada intern Pengadilan Negeri
Pulang Pisau yaitu kepada Petugas PTSP dan PPNPN Pengadilan Negeri Pulang
Pisau.
Dalam
Sosialisasi tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Dian Nur
Pratiwi, S.H., M.H., Li. dan Panitera Muda Pidana Ibu Noorhayati, S.H.
memberikan penjelasa mengenai apa itu Aplikasi Terpadu Huma Betang yang telah
diberlakukan sejak tanggal 10 September 2021 di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi
Palangkaraya. Dalam pemaparanannya Ibu Dian Nur Pratiwi, S.H., M.H., Li.
menjelaskan bahwa Aplikasi Terpadu Huma Betang merupakan aplikasi yang terdiri
atas:
1. E-Besuk
Merupakan aplikasi untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan surat
izin besuk ke rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan tanpa harus datang ke
Pengadilan Negeri.
2. Sistem Akselerasi Penetapan Perbaikan Akta (SIAP PADUKA)
Merupakan aplikasi teritegrasi antara Pengadilan Negeri di Wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dalam rangka perbaikan akta kependudukan
berdasarkan putusan/penetapan pengadilan.
3. Sistem Informasi Data Advokat (SIDAT)
Merupakan aplikasi yang membatu organisasi advokat dalam melakukan
pendaftaran penyumpahan advokat.
4. Sistem Informasi Izin Penelitian, Riset, dan Studi (SIPRES)
Merupakan aplikasi yang memudahkan proses pengajuan permohonan izin
penelitian dari mahasiswa/pelajar atau masyarakat umum yang akan melakukan
penelitian di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
5. Sistem Informasi Pengususlan Pangkat, pensiun, Promosi, dan Mutasi
(SIP3M)
Merupakan aplikasi monitorig hasil tindak lanjut dari pengusulan pegawai
pada pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
dan Aplikasi Terpadu Huma Betang dapat diakses di
humabetang.pt-palangkaraya.go.id. Setelah memaparkan mengenai Aplikasi Terpadu
Huma Betang selanjutnya Ibu Noorhayati memberikan pelatihan teknis pengunaan
Aplikasi Terpadu Huma Betang tersebut.
Adapun adanya aplikasi tersebut di latar belakangi dengan adanya pandemik
covid-19 yang mengharuskan untuk membatasi mobilisasi masyarakat termasuk
interaksi langsung antara aparatur pengadilan dengan masyarakat, selain itu
dengan adanya aplikasi tersebut proses pelayanan menjadi lebih cepat dan
menghemat biaya karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan. Dalam sambutan penutupnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau
menyampaikan, “ Semua Petugas PTSP dan PPNPN Pengadilan Negeri Pulang Pisau harus
memahami Aplikasi Terpadu Huma Betang karena aplikasi tersebut sangat
bermanfaat bagi masyarakat untuk itu setiap petugas harus paham dan mengerti
persyaratan dan prosedur penggunaan Aplikasi Huma Betang ini”.