Berita
Pelaksanaan Swab Test Antigen di Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Pulang Pisau - Jumat, 23 Juli 2021 sebagai upaya
pencegahan penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Pulang Pisau bekerjasama
dengan Dinas Kesehaan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan tes swab antigen
terhadap seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Kegiatan tes swab
antigen dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Pelaksanaan tes swab antigen tersebut merupakan
tindak lanjut atas himbauan dari Mahkamah Agung kepada jajaran pengadilan di
daerah agar bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan
test covid-19, dalam rangka mencegah penyebaran virus, karena Pengadilan Negeri
termasuk salah satu instansi pelayanan publik dibidang hukum yang banyak
berhubungan dengan masyarakat, khususnya para pencari keadilan/pengguna layanan
pengadilan, yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini kondisi kesehatan
Aparatur Pengadilan Negeri Pulang Pisau dari Covid-19 sehingga dapat memberikan
rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan pada kantor
Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Sebelumya,
seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah melakukan vaksinisasi
sebanyak 2x, hal tersebut dilakukan sebagai komitmen Pengadilan Negeri Pulang
Pisau untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pengadilan
Negeri Pulang Pisau.
Setelah pelaksanaan tes swab antigen dilaksanakan, Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Dian Nur Pratiwi, S.H., M.H.,Li. menyampaikan
tujuan dari swab test ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di
Pengadilan Pulang Pisau, dimana saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus
covid-19 khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Pulang Pisau juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Pulang
Pisau untuk tetap displin melakukan protokol kesehatan 5M pencegaha covid-19
seperti, menggunakan masker double, memcuci tangan, menjaga jarak, membatasi
mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumuman.