Berita
Penandatanganan MoU Radio H2FM dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Selasa,
20 April 2021 - Bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Pulang Pisau dilaksanakan Perjanjian Kerjasama
antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Radio H2FM tersebut mengenai “Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Masyarakat dan
Penyampaian Pengumuman Perkara Perdata yang Alamatnya Tidak
Diketahui Di
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Pulang Pisau Melalui Media
Radio H2 Fm Kabupaten Pulang Pisau”. Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemberian
pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan Sekitarnya. Perjanjian kerjasama ditanda tangani
langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H.
dengan didampingi Sekretaris dan Panitera Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan
penandatanganan kerjasama dengan Radio H2FM yang diwakili oleh Plt. Direktur
Utama Radio H2FM
Kabupaten Pulang Pisau Bapak Moh. Insyafi, SE., MAP.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan Radio H2FM merupakan kerjasama yang dilaksanakan setiap tahun yang telah dilaksanakan dari tahun-tahun sebelumnya sejak Pengadilan Negeri Pulang Pisau resmi beroperasional pada tanggal 1 November 2018 dalam hal Penuyuluhan Hukum dan Penyiaran pemanggilan sidang sesuai dengan ketentuan Psl. 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. selain itu, adapun maksud daripada diadakannya kerjasama tersebut adalah sebagai wujud dari salah satu pilar yudikatif yang ada di daerah mempunyai tanggung jawab moral atas peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, dalam pelaksanaan pelayanan publik yang prima terhadap para pencari keadilan, dan agar proses berperkara pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau dapat berjalan lancar sebagaimana visi dan misi dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau, sehingga perlu ditetapkan penggunaan mass media yang salah satunya media Elektronik melalui Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau, sebagai sarana dalam peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat berupa penyuluhan hukum, sosialisasi hukum dan aktivitas lain yang mempunyai nilai kesadaran hukum , serta untuk penyampaian pengumuman perkara perdata yang alamatnya tidak diketahui dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Pulang Pisau, yang memerlukan penyampaian panggilan melalui mass media.
Dengan adanya kerjasama antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Radio H2FM ini, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau berharap kedepannya Radio H2FM dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau agar selalu bersinergi dalam Pelayanan Hukum kepada Masyarakat dan penandatanganan MOU ini sebagai langkah inovasi Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk mempermudah akses pelayanan dan menghemat waktu dan tenaga serta bersinergi dalam hal pelayanan kepada masyarakat yang belum mengerti akan hukum. MOU ini adalah salah satu bukti keseriusan memperbaiki sistem kinerja dan pelayanan. Semoga inovasi ini bermanfaat bagi kita semua dan kedepan muncul lagi inovasi-inovasi yang membantu sistem kerja dan pelayanan.