Berita
Sosialisasi Mobil Hukum Keliling Pengadilan Negeri Pulang Pisau di Desa Gadabung Pulang Pisau
Senin, 29 Maret 2021 - Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny
Ekawaty Barus, S.H., M.H. bersama Tim Mobil Hukum Pengadilan Negeri Pulang
Pisau yang terdiri dari M. Zaldi Akbar, S.H. dan Romi
Nevriyandra, A.Md. melakukan sosialisasi Mobil
Hukum Keliling di Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
Mobil Hukum Keliling adalah salah satu inovasi
layanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau kepada masyarakat di Kabupaten Pulang
Pisau untuk memberikan informasi mengenai layanan-layanan di Pengadilan Negeri
Pulang Pisau seperti penyuluhan hukum, perpustakaan hukum, dan pendaftaran
perkara secara elektronik (e-Court).
Latar belakang adanya mobil hukum keliling adalah
dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat di wilayah
Kabupaten Pulang Pisau yang sulit dijangkau, mengingat wilayah hukum Pengadilan
Negeri Pulang Pisau yang sangat luas dan terdapat daerah yang sulit untuk
dijangkau maka Pengadilan Negeri Pulang Pisau berinisiatif untuk mengadakan
Mobil Hukum Keliling yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk memperoleh atau mengakses informasi pelayanan di Pengadilan
Negeri Pulang Pisau.
Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 pertama
kalinya Mobil Hukum Keliling di Sosialisasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri
Pulang Pisau berserta Tim Mobil Keliling Pengadilan Negeri Pulang Pisau di Desa
Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Sosialisasi
dilaksanakan di Balai Desa Gadabung, dalam kedatangannya Ketua Pengadilan
Negeri Pulang Pisau berserta Tim Mobil Keliling Pengadilan Negeri Pulang Pisau disambut
oleh Kepala Desa Gadabung beserta aparatur Desa Gadabung tersebut. Kegiatan
Sosialisasi dilaksanakan pukul 13.30 WIB yang dibuka oleh Ketua Pengadilan
Negeri Pulang Pisau dan Kepala Desa Gadabung, sosialiasi dihadiri oleh
Perwakilan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Perwakilan Kantor Pertanahan Pulang
Pisau, Advokat Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, serta
masyarakat Desa Gadabung dengan jumlah total peserta sebanyak 50 (lima puluh)
orang.
Dalam Sosialisasi tersebut Tim Mobil Hukum Keliling memaparkan tentang informasi pelayanan-pelayanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau dilanjutkan dengan Sosialisasi e-court yang dipaparkan oleh M. Zaldi Akbar, S.H. Sosialisasi yang diberikan disambut dengan antusias masyarakat Desa Gadabung, salah satu masyarakat menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat tidak mengetahui tentang pelayanan di Pengadilan, terutama mengenai sengketa tanah yang biasa terjadi namun masyarakat tidak mengetahui bagaimana atau apa yang harus dilakukan. Dalam penutupnya Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau menekankan kepada masyarakat untuk tidak takut ke Pengadilan, karena saat ini pelayanan di Pengadilan sangat mudah kemudian untuk masyarakat yang tidak mampu dapat menggunakan layanan gratis dari posyakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau.