Berita
Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas Bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Pulang Pisau - Kamis, 15 Juli
2021 Pengadilan Negeri Pulag Pisau
mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas Bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan
Survei Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan
secara daring melalui zoom meeting
yang diikuti oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Para Hakim,
Panitera, Sekretaris Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas Bagi
ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei Zona Integritas Menuju WBK/WBBM diselenggarakan
oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah sehubungan dengan telah terbitnya
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 588/SEK/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Mahkaah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya serta akan
dilaksanakannya Pelaksanaan Survei ZI menuju WBK/WBBM yang diperkirakan pada
bulan Agustus 2021 secara online.
Kegiatan Sosialisasi Pakaian Dinas Bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan
Survei Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan uraian
kegiatan sebagai berikut:
-
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hyme Mahkamah Agung
- Pengarahan
dan Pembukaan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi
- Pemaparan
Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran, Pemaparan Pedoman Pelaksanaan PDASN,
Pemaparan Mekanisme Survey Zona Integritas Menuju WBK/WBBM oleh Biro
Perencanaan dan Organisasi;
- Diskusi dan
Tanya Jawab
-
Penutup.
Adapun Rangkuman Kegiatan
Sosialisasi Pakaian Dinas Bagi ASN dan
Mekanisme Pelaksanaan Survei Zona Integritas Menuju WBK/WBBM adalah sebagai
berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan PDASN Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya bahwa untuk meningkatkan disiplin, identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya maka Sekretaris Mahkamah Agung menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi 1. Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. adapun jenis-jenis pakaian Dinas Bagi ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yaitu:
a. Pakaian Dinas Kemeja Putih;
- Dipasangkan dengan celana panjang atau rok berwarna biru tua (navy);
- Bagi wanita muslim berjilbab menggunakan jilbab berwarna biru tua
(navy).
b. Pakaian Dinas Harian
Disesuaikan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
KMA/033/SK/V/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Stempel, Logo, Papan
Nama, Pakaian Dinas dan Bendera Pegadilan Dalam Rangka Peradilan Satu Atap di
Bawah Mahkamah Agung.
c. Pakaian Batik/Tenun/Lurik atau pakaian khas daerah
- Dipasangkan degan celana panjang atau rok berwarna gelap;
- Bagi wanita muslim berjilbab berwarna gelap;
2. Mekanisme Survei Online dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju
WBK/WBBM.
- Penilaian dalam Evaluasi RB terdiri dari dua komponen yaitu: komponen
pengungkit (proses) dan komponen hasil, dimana komponen hasil dalam evaluasi RB
memerlukan nilai dari hasil survei eksternal atas persepsi kualitas pelayanan
publik dan survei eksternal atas persepsi anti korupsi.
- tujuan pelaksnaan survei yaitu: untuk memberikan gambaran kualitas
pelayanan publik secara umum melalui indeks persepsi kepuasan pelayanan publik
dan untuk memberikan gambaran perilaku anti korupsi secara umum melalui indeks
persepsi anti korupsi.