Berita
Sosialisasi Pengenalan SPPT-TI, Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Sosialisasi Pengedalian Gratifikasi, dan Sosialisasi SPIP pada Satuan Kerja Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Sosialisasi Pengenalan SPPT-TI, Sosialisasi Penanganan Benturan
Kepentingan, Sosialisasi Pengedalian Gratifikasi, dan Sosialisasi SPIP pada
Satuan Kerja Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Pulang Pisau - Jumat, 16 Juli
2021 dilaksanakan Sosialisasi
Pengenalan SPPT-TI, Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Sosialisasi
Pengedalian Gratifikasi, dan Sosialisasi SPIP pada Satuan Kerja Pengadilan
Negeri Pulang Pisau yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang
Pisau Ibu Dian Nur Pratiwi, S.H.,M.H.Li yang dilaksanakan secara daring melalui
zoom meeting yang diikuti oleh Para Hakim,
Panitera, Sekretaris, Para Kasub Bagian, Para Panitera Muda, PNS, CPNS, dan
PPNPN Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Kegiatan Sosialisasi dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan uraian kegiatan
sebagai berikut:
-
Sosialisasi Pengenalan SPPT-TI;
-
Sosialisasi Penanganan Benturan
Kepentingan
-
Sosialisasi Pengedalian Gratifikasi;
dan
-
Sosialisasi SPIP
Adapun Rangkuman Sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi Pengenalan SPPT-TI
-
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara
pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara
RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI).
Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
-
Walaupun bukan Pengadilan Pilot
Project SPPT-TI sebagaimana tercantum dalam Surat Dirjen Badilum Nomor
55/DJU/HK.00.1/1/2019 tanggal 15 Januari 2019 semua Pengadilan Negeri harus
memahami SPPT-TI ini;
-
Bahwa SPPT-TI merupakan satu
kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau
penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian,
Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang
menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum
-
Yang perlu diketahui bagi SATKER Di Lingkungan Peradilan Umum
yaitu:
-
Bahwa SPPT –TI ini bukan menggantikan sistem yang
ada saat ini di lingkungan MA (seperti direktori putusan, SIMARI, SIPP, dll)
-
Yang perlu dilakukan oleh satker pengadilan, adalah
kedisiplinan melakukan input data di sipp.
-
Pengelolaan pusat data (puskarda) ada di Kemenkopolhukam
-
Jaminan kerahasiaan, menjadi tanggung jawab BSSN.
-
SPPT-TI ini akan
mengintegrasikan data- data yang ada di masing- masing K/L terkait, sehingga
diperoleh data yang berkualitas, dimulai dari proses di penyelidikan hingga
pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitasnya DAN Pertukaran
data hanya dilakukan pada tingkat pusat.
-
Terkait kebutuhan data di
SPPT-TI, telah ada petunjuk dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen
Badilum), melalui surat no. 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tertanggal 15 Januari 2019
tentang Target SPPT-TI tahun 2019-2020, disertai lampiran petunjuk isian wajib
pada SIPP yaitu Nomor dakwaan dan pasal dlm dakwaan, Nomor pelimpahan perkara
dari kejaksaan, Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti,
Penetapan Hari Sidang, Amar Putusan, dan Softcopy / E-doc Putusan Akhir.
2. Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentngan Lingkup Pengadilan Negeri
Pulang Pisau
- Dasar Pedoman yaitu SK SEKMA NO. 59A/Sek/SK/11/2014 Tentang Pedoman
Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Peradilan
Dibawahnya.
-
Benturan Kepentingan merupakan Situasi dimana pejabat/pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan di bawahnya memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan
pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam
kedudukannya atau jabatannya sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan
dan/atau tindakannya.
- Penanganan benturan kepentingan merupakan upaya untuk mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh kepentingan pribadi /
kedekatan hubungan pribadi dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dgn
penggunaan anggaran dan/atau sumber daya organisasi lainnya.
- Bentuk-bentuk benturan kepentingan:
- Situasi yang menyebabkan:
·
Seseorang menerima gratifikasi atau
pemberian/hadiah atas suatu keputusan/jabatan
·
Penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan
pribadi/gol
·
Rahasia jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/gol
·
Memberikan akses khusus
kepada pihak tertentu tanpa sesuai prosedur
·
Proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena
adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi
·
Kesempatan penyalahgunaan jabatan/wewenang
·
Menggunakan diskresi dengan
menyalahgunakan wewenang
·
perangkapan jabatan di beberapa instansi
·
pemberian akses khusus kepada pihak tertentu
- Penyebab benturan kepantingan antara lain: penyalahgunaan wewenang,
perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, dan kelemahan sistem
organisasi.
- Rencana Kerja Penanganan Benturan Kepentingan:
- menyusun SK Tim;
- menyusun kebijakan penanganan bentura kepentingan (SOP);
- mengidentifikasi situasi benturan kepentingan; dan
- menyusunn Laporan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Benturan
Kepentingan.
3. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
- Dasar Hukum:
- UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
SK KABAWAS Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk
Tekhnis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada MA dan Badan Peradilan di
bawahnya
- Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi:
uang/setara uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga,
pengobatan cuma-cuma, perjalan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan,
fasilitas lain yang diterima di dalam/luar negeri dan dilakukan dengan ataupun
tanpa menggunakan sacara elektronik.
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi:
1.
Penerimaan dalam bentuk apa pun.
2.
Diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai.
3.
Bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai.
Contohnya:
·
Pemberian uang dan atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas padavoucher dan
cek) , barang, fasilitas dan atau akomodasi yang diterima Hakim dan Aparatur
yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait pelaksanaan tugas dan fungsi
Hakim dan Aparatur.
·
Pemberian dalam bentuk uang dan atau setara uang,
barang, fasilitas,atau akomodasi yang diterima Hakim dan Aparatur dari pegawai
instansi lain, mitra kerja dan atau pihak ketiga termasuk tidak terbatas dari
notaris perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan,
dan/atau perusahaan/kantor konsultan, atas kerja sama/perjanjian Kerjasama yang
sedang berlangsung.
·
Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi,
pemberian hiburan, paket wisata, fasilitas biaya pengobtaan gratis, voucher
dalam bentuk uang dan atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan
kewajiban Hakim dan Aparatur
- Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan mempunyai karakteristik:
1.
Berlaku umum:
Suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan
sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan/nilai, untuk semua peserta &
memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan.
2.
Tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Dipandang sebagai wujud
ekspresi, keramahtamahan & penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama
dalam batasan nilai yang wajar.
4.
Merupakan bentuk penerimaan
yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan & norma yang hidup di
masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
-
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Pegawai melaporkan gratifikasi
apabila telah menolak, menerima, dan/atau memberikan
gratifikasi melalui:
1. KPK
- www.kpk.go.id/gratifikasi
pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
2. UNIT SATUAN KERJA
3. EMAIL BAWAS
Dengan
laporan minimal memuat:
a.
Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat
lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon.
b.
Bentuk dan jenis praktik gratifikasi, yaitu penolakan
penerimaan dsb.
c.
Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi.
d.
Waktu dan/atau rentang waktu & lokasi
dilakukannya gratifikasi.
e.