Berita
Briefing PTSP oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Ibu Dian Nur Pratiwi, S.H., M.H.Li
Briefing Petugas PTSP
dilaksanakan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Pulang
Pisau dengan pembinaan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau ibu Dian
Nur Pratiwi, S.H., M.H.Li yang dihadiri oleh petugas PTSP,Plt. Panitera/Panmud
Hukum, Panmud Pidana, Panmud Perdata, Sekretaris, Serta Kasubbag Umum dan
Keuangan
Beliau menjelaskan bahwa dalam SK
KMA no 77 memerintahkan kepada semua pengadilan baik pengadilan
negeri maupun pengadilan agama untuk mengadakan/membuat Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dengan tujuan agar memotong birokrasi yang rumit serta mempermudah para
pencari keadilan
PTSP terbagi atas 4 bagian,
Hukum, Pidana, Perdata dan Sekreatriat/Umum dalam hal ini mempunyai tugas dan
fungsi masing-masing. Dalam struktur PTSP para petugas bertanggung jawab kepada
Panmud dan Kasubbag Masing-masing, dimana Panmud serta Kasubbag bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pelayanan PTSP. Pelaksana PTSP adalah Panitera dan
Sekretaris yang bertugas mengakomodir PTSP
pada SK nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019
Hakim atau Pengawas PTSP yang ditunjuk bertugas melakukan suvervisi ke PTSP serta
ada penambahan meja E-Court dan Izage di PTSP dan SK 44 ptsp+ dimana ada
penambahan terkait E-Raterang
beliau akan membuat group secara khusus untuk para petugas, pelaksana, penanggung jawab serta para pengawas PTSP agar mempermudah Laporan dari petugas PTSP ( Jurnal Harian), yang kemudian akan mempermudah tugas dari Panitera serta Sekretaris untuk membuat Laporan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau (Laporan Berjenjang)