Berita
Sosialisasi Aplikasi Inovasi “AMINAH” (Aplikasi Jaminan Penahanan), Aplikasi Inovasi “LEWU BAHALAP”, Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi LKJiP Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Aplikasi KOMDANAS Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dan Sosialisasi Monitoring dan
Rabu, 10 Maret 2021 - bertempat di ruang rapat
Pengadilan Negeri Pulang Pisau
melaksanakan sosialisasi sebagai berikut:
1.
Sosialisasi aplikasi inovasi
"AMINAH" (APLIKASI JAMINAN PENAHANAN)
2.
Sosialisasi aplikasi inovasi
"LEWU BAHALAP"
3.
Sosialisasi Monitoring dan
Evaluasi LKJiP Pengadilan Negeri Pulang Pisau
4.
Sosialisasi Monitoring dan
Evaluasi Aplikasi KOMDANAS Pengadilan Negeri Pulang Pisau
5.
Sosialisasi Monitoring dan
Evaluasi 3 Unsur Terendah Survey IKM dan IPK Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Sosialisasi tersebut dipimpin
oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H. dengan
Samsul Rizal, S.H. dan Lelo Herawan, S.H. sebagai Narasumber dengan dihadiri
oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, CPNS, ASN, dan PPNPN Pengadilan Negeri
Pulang Pisau.
Bapak Samsul Rizal, S.H. memaparkan sosialisasi
sebagai berikut:
1.
Sosialisasi aplikasi inovasi
"AMINAH" (APLIKASI JAMINAN PENAHANAN)
2.
Sosialisasi aplikasi inovasi
"LEWU BAHALAP"
3.
Sosialisasi Monitoring dan
Evaluasi LKJiP Pengadilan Negeri Pulang Pisau
4.
Sosialisasi Monitoring dan
Evaluasi Aplikasi KOMDANAS Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Sedangkan Bapak Lelo Herawan memaparkan mengenai Monitoring
dan Evaluasi 3 Unsur Terendah Survey IKM dan IPK Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Sosialisasi aplikasi “LEWU
BAHALAP” merupakan aplikasi inovasi Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang dibuat
untuk mempermudah pelayanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau kepada masyarakat.
Aplikasi LEWU BAHALAP berisi pelayanan-pelayan seperti:
1.
Layanan e-Besuk;
2.
Layanan Surat Izin Penelitian;
3.
Layanan Izin Magang;
4.
Layanan Permintaan Informasi;
5.
Layanan Bantuan Hukum; dan
6.
Direktori Putusan Pengadilan
Negeri Pulang
dengan adanya aplikasi LEWU
BAHALAP masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendapatkan
pelayanan tersebut, terlebih di masa pandemi covid-19 tentu saja dengan adanya
aplikasi LEWU BAHALAP diharapkan masyarakat membantu masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan Pengadilan tanpa harus datang ke Pengadilan. Aplikasi
LEWU BAHALAP ini dapat diakses oleh masyarakat pengguna layanan Pengadilan
Negeri Pulang melalui situs https://lewubahalap.pn-pulangpisau.go.id.
Kemudian aplikasi “AMINAH” (Aplikasi Jaminan Penahanan) merupakan aplikasi
intern Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang digunakan untuk melakukan pencatatan
jaminan penahanan, tujuan adanya aplikasi tersebut adalah transparansi jaminan
penahanan dapat dilakukan monitoring oleh Ketua Pengadilan. Aplikasi tersebut
mempermudah Kepaniteraan Muda Pidana untuk melakukan pencatatan jaminan
penahanan yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan aplikasi tersebut
pencarian data tentang jaminan penahanan menjadi cepat dan mudah diakses. Aplikasi AMINAH hanya dapat
diakses mengunakan server local seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran
Perkara).
Dalam Sosialisasi Monitoring
dan Evaluasi LKJiP Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Bapak Samsul Rizal
memaparkan capaian kinerja Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2020 dan
memaparkan indikator mana saja yang tidak sesuai dengan targer/perjanjian
kinerja. Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau
melakukan evaluasi mengingatkan kepada seluruh aparatur Pengadilan negeri
Pulang Pisau untuk meningkatkan kinerja agar perjanjian kinerja di tahun 2021
tercapai seluruhnya. Kemudaian dalam Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi
Aplikasi KOMDANAS Pengadilan Negeri Pulang Pisau Bapak Samsul Rizal memaparkan
bahwa Aplikasi Komdanas merupakan aplikasi pelaporan hasil kinerja instansi
yang pelaporannya dilakukan setiap bulan dan setiap triwulan, sehingga hasil
kinerja instansi dapat dipantau oleh Atasan. Selanjutnya Sosialisasi Monitoring
dan Evaluasi 3 Unsur Terendah terhadap Survey IKM dan IPK Pengadilan Negeri
Pulang Pisau, dalam paparannya Bapak Lelo Herawan bahwa 3 Unsur Survey IKM
yaitu:
1.
Waktu Pelayanan;
2.
Penanganan Pengaduan; dan
3.
Biaya/Tarif
Sedang unsur terendah dari
Survey IPK yaitu:
1.
Transparansi Pembayaran, dan
2.
Transparansi Biaya.
Dan terhadap unsur terendah
tersebut telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi.
Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau memberikan evaluasi dengan memberikan tugas kepada Panitera dan Sekretaris untuk memberikan pembinaan kepada Petugas PTSP bahwa dalam memberikan pelayan kepada masyarakat untuk memberikan penjelasan dengan detil-detilnya termasuk biaya dan jangka waktu pelayanan, sehingga hasil survey terhadap pelayanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau kedapannya menjadi lebih baik dan memperoleh nilai IKM dan IPK dengan nilai maksimal.