Berita
Pelaksanaan Constatering Pengadilan Negeri Pulang Pisau Di Desa Buntoi
Kamis, 25 Februari 2021 - Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri Pulang Pisau Bapak M Yunan, S.H., Lelo Herawan, S.H., dan Janward S Purba, S.H. melakukan constatering di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dalam permohonan eksekusi perkara Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Pps. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pertanahan, Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon eksekusi, Ketua RT, dan pihak Kepolisian. Constatering dilakukan sebelum dilakukan eksekusi yang bertujuan untuk mencocokan objek perkara baik luas maupun batas-batas objek perkara berdasarkan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Pps yang telah berkekuatan hukum tetap.