Berita
Sosialisasi Implementasi Revisi Nilai EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) pada Kerja Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Pulang
Pisau - Senin, 20 September 2021 dilaksanakan
Sosialisasi Implementasi Revisi Nilai EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) pada
Kerja Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang disampaikan oleh Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Dian Nur Pratiwi, S.H.,M.H.Li dan Panitera Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu
Ruspeliati, S.H. yang dilaksanakan di ruang rapat dan dihadiri oleh Para Hakim,
Panitera, Para Panitera Muda, PNS, dan CPNS pada Bagian Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Pulang Pisau.
Sosialisasi tersebut
dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tanggal
27 Agustus 2021 Nomor 922/DJU/HM02.3/8/2021 Perihal Revisi Nilai Aplikasi
Evaluasi Implementasi SIPP, yang menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Umum telah melakukan perubahan penetapan penilaian nilai dan
unsur penilaian pada masing-masing kategori penilaian Evaluasi Implementasi
SIPP terbaru dengan mempertimbangkan perbedaan kelas pengadilan, jumlah
perkara, dan proses penanganan perkara.
Sosialisasi dimulai
pada pukul 13.00 WIB, dalam paparannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang
Pisau menyampaikan bahwa kritera penilaian evaluasi Implementasi SIPP terdiri
dari 4 (empat) kriteria yaitu:
1. Kinerja;
2.
Kepatuhan;
3.
Kelengkapan; dan
4. Kesesuaian.
Dan dalam kriteria
tersebut terdapat 43 (empat puluh tiga) unsur penilaian sebagaimana dalam
lampiran Surat Nomor 922/DJU/HM02.3/8/2021. Selanjutnya Panitera menyampaikan
beberapa hal yang menjadi penyebabkan Nilai Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP
menjadi rendah.
Setelah Wakil Ketua
dan Panitera menyampaikan sosialisasi, Para Panitera Muda Kepaniteraan dan
Hakim Pengawas Bidang diminta untuk mengemukakan hal-hal yang menjadi kendala
dalam penyelesaian SIPP baik dari segi kinerja, kepatuhan, kelengkapan, dan
kesesuaian yang kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua dan Panitera penyelesaian terhadap
hal-hal yang menjadi kendala tersebut.
Sosialisasi
diakhiri pada pukul 15.00 WIB, diakhir sosialisasi Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Dian Nur Pratiwi, S.H.,M.H.Li menyampaikan
kepada Para Hakim dan seluruh Panitera Muda dan Staff Kepaniteraan Pengadilan
Nageri Pulang Pisau untuk lebih ditingkatkan lagi kerjasama dan kedisplinannya
dalam menginput data perkara pada SIPP, karena semua saling terkait saling
membutuhkan satu sama lain.