Berita
Mobil Hukum Keliling sebagai Inovasi Pengadilan Negeri Pulang Pisau Menjangkau Masyarakat Pulang Pisau
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari
Korupsi serta public campaign tentang
pelayanan pengadilan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan inovasi dengan
adanya pelayanan mobil hukum keliling untuk menjangkau masyarakat di Kabupaten
Pulang Pisau yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau
dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor
W16-U11/83/KPN/OT.00/SK/4/2021 tentang Tim Mobil Keliling Tahun 2021.
Mobil Hukum Keliling adalah
salah satu inovasi layanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau kepada masyarakat di
Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan informasi mengenai layanan-layanan di
Pengadilan Negeri Pulang Pisau seperti penyuluhan hukum, perpustakaan hukum,
dan pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court).
Latar belakang adanya mobil
hukum keliling adalah dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada
masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang sulit dijangkau, mengingat
wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang sangat luas dan terdapat daerah
yang sulit untuk dijangkau serta masih terdapat daerah yang masih kesulitan
untuk megakses internet.
Berdasarkan data yang diperoleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau berikut
nama-nama desa di Kabupaten Pulang Pisau yang masih kesulitan untuk mengakes
internet:
- Kecamatan
Maliku
1. Desa
Gandang Barat;
2. Desa
Sidodadi; dan
3. Desa
Kanamit Barat
-
Kecamatan Sebangau Kuala
1. Desa
Sei Hambawang;
2. Desa
Sei Bakau;
3. Desa
Paduran Sebagau;
4. Desa
Sebangau Permai;
5. Desa
Mekar Jaya;
6. Desa
Sebangau Mulya;
7. Desa
Paduran Mulya; dan
8. Desa
Sebangau Jaya.
-
Kecamatan Pandih Batu
1. Desa
Mulyasari;
2. Desa
Dandang;
3. Desa
Karya Bersama;
4. Desa
Pantik;
5. Desa
Talio Hulu; dan
6. Desa
Kantan Atas.
-
Kecamatan Hilir
1. Desa
Buntoi Sei Asem;
2. Anjir
Sampit Dalam
Berdasarkan data tersebut seiring perkembangan teknologi dan informasi
dan komunikasi yang begitu pesat dan massif dan program Mahkamah Agung untuk terus
melakukan berbagai upaya untuk melakukan modernisasi lembaga peradilan yang
bertujuan meningkatkan kualitas layanan lembaga peradilan bagi para pencari
keadilan dan masyarakat, maka Pengadilan Negeri Pulang
Pisau berinisiatif untuk mengadakan Mobil Hukum Keliling yang bertujuan untuk
memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masih mengalami kendala mengakses internet untuk memperoleh atau mengakses informasi pelayanan
di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Meskipun saat ini telah banyak aplikasi yang telah diluncurkan oleh
Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau seperti Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP), Persidangan elektronik (E-court), Surat Keterangan
Online (E-raterang), aplikasi Lewu Bahalap, dan sebagainya yang bertujuan untuk
mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tetapi masih
terdapat beberapa desa di Kabupaten Pulang Pisau tidak bisa mengakses internet
sehingga aplikasi-aplikasi Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau
yang mengharuskan menggunakan jaringan internet tidak dapat dipergunakan oleh
masyarakat. Misalnya pada saat bulan Januari-Februari 2021 pada saat masa
pemilihan kepala desa di Kabupaten Pulang Pisau masih banyak masyarakat yang
mendaftar sebagai calon kepala desa yang tidak mengetahui persyaratan
permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana apalagi aplikasi e-raterang,
sehingga masyarakat memerlukan banyak waktu untuk mendapatkan surat keterangan
karena ketidaktahuan persyaratan dokumen dan adanya aplikasi eraterang oleh
karena itu, sosialisasi manual dengan mendatangi masyarakat secara langsung
tetap harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Dengan inovasi
pelayanan berupa mobil hukum keliling, Pengadilan Negeri Pulang Pisau berupaya
menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau untuk mendapatkan
informasi pelayanan pengadilan. Dengan inovasi mobil hukum keliling ini
masyarakat dapat mendapatkan:
- Penyuluhan
atau sosialisasi hukum;
-
perpustakaan hukum;
-
pendaftaran e-court; dan
- pelayanan
posbakum.
Inovasi Mobil Hukum Keliling ini telah dilaksanakan oleh Pegadilan Negeri
Pulang Pisau pertamakalinya pada hari Senin tanggal 29 Maret
2021 di Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu dan di Kecamatan
Banama Tinggang pada tanggal 10 April 2021 yang dihadiri oleh seluruh Kepala
Desa di masing-masing Kecamatan tersebut.
Sosialisasi dilakukan oleh Tim Mobil Hukum Keliling
yang memaparkan tentang informasi
pelayanan-pelayanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau dilanjutkan dengan
Sosialisasi e-court yang dipaparkan oleh M. Zaldi Akbar, S.H.
Dalam setiap sosialisasi setiap kepala desa diberikan buku panduan
pelayanan yang menjelaskan persyaratan dan prosedur layanan pengadilan,
brosur-brosur pelayanan, dan stiker yang diharapkan dapat disosialisasikan
kepada masyarakat di desanya. Sosialisasi yang telah
diberkan disambut dengan antusias
masyarakat Desa setempat,
salah satu masyarakat menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat tidak mengetahui
tentang pelayanan di Pengadilan, terutama mengenai sengketa tanah yang biasa
terjadi namun masyarakat tidak mengetahui bagaimana atau apa yang harus dilakukan.
Dalam setiap kunjungan Sosialisasi
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak takut ke Pengadilan, karena
saat ini pelayanan di Pengadilan sangat mudah kemudian untuk masyarakat yang
tidak mampu dapat menggunakan layanan gratis dari posyakum Pengadilan Negeri
Pulang Pisau.
Semoga inovasi
Mobil Hukum Keliling yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum prima
kepada masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan hukum dapat
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sosialiasasi tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.