Berita
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau tentang Layanan Konseling dan Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Pulang Pisau - Kamis, 16 September 2021
Dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian
Kerjasama antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten
Pulang Pisau mengenai Layanan Konseling dan Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan
Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Aula
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,
dan KB Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam perjanjian
kerjasama tersebut Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H.,
M.H. mewakili Pengadilan Negeri
Pulang Pisau dan dr. Bawa Budi Raharja, M.M. mewakili Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Pulang
Pisau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam bidang perlindungan
perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di wilayah
yurisdiksi Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam Sambutannya Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana dr. Bawa Budi Raharja, M.M mengatakan: “Alhamdulillah hari
ini dilaksanakannya MoU dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau dimana kami telah
bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang perlindungan perempuan dan
anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di wilayah yurisdiksi Kabupaten
Pulang Pisau, dan kerjasama ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan
mediasi/pendampingan bagi perempuan yang
berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, memberikan konseling
bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi dan pendampingan dalam
pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak”.
Dengan adanya kerjasama antara Pengadilan Negeri
Pulang Pisau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana, Ketua Pengadilan
Negeri Pulang Pisau dalam sambutannya berharap kedepannya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau dengan Pengadilan
Negeri Pulang Pisau agar selalu bersinergi dalam Pelayanan Hukum kepada Masyarakat terkait dengan upaya untuk melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak dengan
memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi
kawin di Kabupaten Pulang Pisau dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sebagai bahan
pertimbangan bagi hakim di Pengadilan Negeri
Pulang
Pisau dan upaya untuk melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan
mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan putusan secara
paksa (eksekusi) terkait sengketa anak agar eksekusi tidak mendapat hambatan
dan tidak menimbulkan trauma bagi anak
yang akan di eksekusi.