Berita
Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau Tentang Pemberlakuan Aplikasi Siap Paduka, Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kuala Kapuas dan Kepol
Pulang
Pisau - Kamis, 14 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanaan
Penandatanganan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pengadilan
Negeri Pulang Pisau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Pulang Pisau Tentang Pemberlakuan Aplikasi Siap Paduka, Nota Kesepakatan Antara
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kuala
Kapuas dan Kepolisian Resor Pulang Pisau Tentang Pemberlakuan Aplikasi E-Besuk, dan Nota Kesepakatan Antara
Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Pulang Pisau Tentang Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah Untuk Pemeriksaan
Setempat (PS) Perkara (Gerechtelijke
Plaatssopneming/Plaatselijk Opneming En Onderzoek). Kegiatan Penandatangan Nota
Kesepahaman tersebut dilaksanakan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pulang
Pisau dengan dihadiri oleh Kompol Nandi Nugraha Wakapolres Pulang Pisau, Iwan
Susianto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo
S.K.M., M.Kes. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang
Pisau, dan Toni Aji Priyanto, A.Md.I.P., S.H., M.H. Kepala Rumah Tahanan Negara
Kuala Kapuas.
Acara dimulai pukul
09.00 WIB diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr.
Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Ibu Dian Nur Pratiwi, S.H. dan dilanjutkan dengan pemaparan aplikasi “Huma
Betang” yang merupakan aplikasi dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang sudah
mulai diberlakukan di seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Pengadilan
Tinggi Palangka Raya sejak 10 September 2021 yang dipaparkan oleh Bapak Samsul
Rizal, S.H. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Bapak Samsul Rizal, S.H. memaparkan kepada para
tamu undangan mengenai apa itu Aplikasi Huma Betang, Dalam
pemaparanannya Bapak Samsul Rizal, S.H. menjelaskan bahwa Aplikasi Terpadu Huma Betang dapat
diakses di humabetang.pt-palangkaraya.go.id. dan layanan dalam aplikasi huma
betang yang terdiri atas:
1.
E-Besuk
Merupakan aplikasi untuk membantu masyarakat dalam
mendapatkan surat izin besuk ke rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan tanpa
harus datang ke Pengadilan Negeri.
2.
Sistem Akselerasi Penetapan Perbaikan Akta (SIAP
PADUKA)
Merupakan aplikasi teritegrasi antara Pengadilan
Negeri di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dalam rangka
perbaikan akta kependudukan berdasarkan putusan/penetapan pengadilan.
3.
Sistem Informasi Data Advokat (SIDAT)
Merupakan aplikasi yang membatu organisasi advokat
dalam melakukan pendaftaran penyumpahan advokat.
4. Sistem Informasi Izin Penelitian, Riset, dan Studi (SIPRES)Merupakan aplikasi yang memudahkan proses pengajuan permohonan izin penelitian dari mahasiswa/pelajar atau masyarakat umum yang akan melakukan penelitian di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
1.
Sistem Informasi Pengususlan Pangkat, pensiun,
Promosi, dan Mutasi (SIP3M)
Merupakan aplikasi monitorig hasil tindak lanjut
dari pengusulan pegawai pada pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Palangkaraya.
Selain
itu, Bapak Samsul Rizal juga menjelaskan mengenai bagaimana penggunaan
Aplikasi Huma Betang, serta berkas-berkas apa saja yang perlu dilampirkan untuk
menggunakan layanan e-besuk dan siap paduka pada Aplikasi Huma Betang.
Setelah pemaparan
mengenai aplikasi Huma Betang dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang terdiri dari:
1.
Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau Tentang Pemberlakuan Aplikasi
Siap Paduka;
2.
Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Rumah
Tahanan Negara Kelas II B Kuala Kapuas dan Kepolisian Resor Pulang Pisau
Tentang Pemberlakuan Aplikasi E-Besuk;
dan
3.
Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Pulang Pisau Tentang Pelayanan Pengukuran Bidang
Tanah Untuk Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara (Gerechtelijke Plaatssopneming / Plaatselijk Opneming En Onderzoek).
Kemudian dilanjutkan
dengan foto bersama. Acara selesai dilaksanakan pukul 10.30 WIB. Kegiatan ini
dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut Pelaksanaan Surat Keputusan
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 144/KPT/HM.02.3/SK/9/2021 tanggal
10 September 2021 tentang Pemberlakukan Aplikasi Terpadu Huma Betang di Wilayah
Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Acara ini diselenggarakan dengan
menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 degan ketat.