Berita
Pelaksanaan Program Mohnalisya (Mobil Hukum Pelayanan Keliling Masyarakat) Pengadilan Negeri Pulang Pisau di Kecamatan Kahayan Hilir
Pulang Pisau - Jumat, 17
September 2021 Dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bersih dari Korupsi serta public
campaign tentang pelayanan pengadilan, dan dengan diajukannya Pengadilan Negeri Pulang Pisau sebagai
unit kerja berpredikan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Bersih dan Melayani (WBBM) Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung
Nomor 1660/SEK/OT.01.1/7/2021 Perihal Pengajuan Unit Kerja Berpredikat
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri
Pulang Pisau melakukan inovasi dengan adanya pelayanan mobil hukum keliling
untuk menjangkau masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau yang telah ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam Surat Keputusan Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor W16-U11/83/KPN/OT.00/SK/4/2021 tentang Tim
Mobil Keliling Tahun 2021.
Mobil Hukum Keliling adalah
salah satu inovasi layanan Pengadilan Negeri Pulang Pisau kepada masyarakat di
Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan informasi mengenai layanan-layanan di
Pengadilan Negeri Pulang Pisau seperti penyuluhan hukum, perpustakaan hukum,
dan pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court).
Latar belakang adanya mobil
hukum keliling adalah dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada
masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang sulit dijangkau, mengingat
wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang sangat luas dan terdapat
daerah yang sulit untuk dijangkau serta masih terdapat daerah yang masih kesulitan
untuk megakses internet.
Pada Jumat, 17 September 2021
Program Mohnalisya (Mobil Hukum Pelayanan Keliling Masyarakat) Pengadilan
Negeri Pulang Pisau dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten
Pulang Pisau yang dihadiri oleh kepala desa se kecamatan Kahayan Hilir, Tokoh
Adat, Tokoh Masyarakat, dan Ibu PKK Kecamatan Kahayan Hilir. Adapun sosialiasasi
pelayanan pengadilan yang disampaikan yaitu mengenai e-court, e-besuk, dan
e-raterang yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Faisal,
dan Vicky.
Dengan inovasi mobil hukum keliling ini masyarakat dapat mendapatkan:
- Penyuluhan
atau sosialisasi hukum;
-
perpustakaan hukum;
-
pendaftaran e-court; dan
- pelayanan
posbakum.
Inovasi Mobil Hukum Keliling ini telah dilaksanakan oleh Pegadilan
Negeri Pulang Pisau pertamakalinya pada
hari Senin tanggal 29 Maret 2021 di Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu.
Dalam setiap sosialisasi setiap kepala desa diberikan buku panduan
pelayanan yang menjelaskan persyaratan dan prosedur layanan pengadilan,
brosur-brosur pelayanan, dan stiker yang diharapkan dapat disosialisasikan
kepada masyarakat di desanya. Sosialisasi yang telah
diberkan disambut baik masyarakat di
Kecamatan Kahayan Hilir dengan adanya sosialisasi tersebut menurut Camat
Kahayan Hilir sangat membantu dan memudahkan khususnya bagi pencari atau
pengguna peradilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang
pisau berharap inovasi Program
Mohnalisya (Mobil Hukum Pelayanan Keliling Masyarakat) Pengadilan Negeri Pulang
Pisau yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum prima kepada masyarakat
pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan hukum dapat dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat.
Sosialiasasi tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.