Berita
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau
Pulang
Pisau - Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB Ketua Pengadilan Negeri Pulang
Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H. menghadiri pemusnahan barang bukti rampasan
hasil kejahatan Tindak Pidana Umum sepanjang periode Januari hingga Agustus
2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di depan halaman
kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dalam
kegiatan tersebut hadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD
Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi,
S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., dan Pabung
1011 KLK, Mayor Inf Subur Harsono.
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau
selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang,
melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
periode Januari
hingga Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut
merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk
mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum
tetap.
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah
berbagai jenis seperti:
tindak
pidana Narkotika 16 perkara, Sajam 1 perkara, senjata api 2 perkara, pembunuhan
dan penganiayaan 6 perkara, obat-obatan 3 perkara, pencabulan 5 perkara,
pertambangan 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 3 perkara, dan Perkara Tindak
Pidana ITE 2 perkara.
Pemusnahan Barang bukti ini
bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d
UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk
melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang
mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan
Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal
pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Pengadilan
Negeri Pulang Pisau mengatakan: ”Kami mendukung adanya kegiatan ini, karena
kagiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksaaan putusan yag dikeluarkan pengadilan,
dan kami berharap seluruh unsur pimpinan daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan
secara tegas dan aktif dalam meminimalisir tindak pidana yang ada di Kabupaten
Pulang Pisau.