Berita
Pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19 Pertama di Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Senin, 15 Maret 2021 - Dilaksanakan
Vaksinisasi Covid-19 di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Pelaksanaan Vaksinisasi
Covid-19 tersebut dilakukan atas kerjasama anatara Pengadilan Negeri Pulang
Pisau dengan RSUD Kabupaten Pulang Pisau. Keluarga besar Pengadilan Negeri Pulang Pisau mendapatkan
kesempatan untuk dilakukan vaksinasi covid-19 yang pertama, kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dengan 3 tahap yang harus dilalui oleh penerima
penyuntikan vaksin yakni, pendaftaran, screening, proses penyuntikan, dan
observasi selama 30 menit. Vaksinasi ini ditujukan untuk seluruh keluarga besar
Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Pemberian
vaksin berjalan lancar, dan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H., berharap kegiatan vaksinisasi covid-19 di Pengadilan Negeri Pulang Pisau ini dapat memberikan kekebalan dan daya tahan terhadap virus covid-19, selain itu kegiatan tersebut sebagai kampanye nasional mengajak masyarakat untuk tidak takut di vaksin, karena dengan adanya vaksin akan menambah imunitas tubuh kita. Vaksin sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan di nyatakan halal oleh MUI serta di berikan secara gratis oleh pemerintah. Kegiatan ini adalah program vaksinasi nasional untuk membentuk kekebalan kelompok terhadap Covid-19. Dengan kegiatan ini diharapkan juga bisa menjadi contoh bagi aparatur pengadilan lainnya dan masyarakat untuk segera melaksanakan vaksin Covid-19. Kegiatan berlangsung dengan kondisi aman, sama sekali tidak mendapat laporan mengenai keluhan serius dari penerima vaksin, sehingga kita tidak perlu takut lagi sampai dengan menjalankan vaksin tahap ke 2 yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2021. Tentunya vaksin ini diharapkan dapat memberikan kekebalan dalam tubuh agar seluruh aparatur peradilan tidak mudah terpapar virus covid-19, dan tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.