Berita
Pelaksanaan Eksekusi di Desa Buntoi
Selasa, 16 Maret 2021 - Panitera, Panitera
Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri Pulang Pisau Bapak M Yunan, S.H.,
Lelo Herawan, S.H., dan Janward S Purba, S.H. melaksanakan Eksekusi di Desa
Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dalam permohonan
eksekusi perkara Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Pps. Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Perwakilan Kantor Pertanahan, Prinsipal dan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon
eksekusi, Ketua RT, dan pihak Kepolisian.
Eksekusi dilaksanakan dengan diawali oleh Panitera mewakili Ketua Pengadilan Negeri membuka proses eksekusi dan memberikan penjelasan secara singkat tentang permohonan eksekusi dilanjutkan dengan Jurusita membacakan Penetapan Sita, kemudian eksekusi dilaksanakan sesuai dengan objek sengketa perkara Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Pps yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum dilaksanakan eksekusi pada tanggal 25 Februari 2021 Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah melakukan Constatering untuk mencocokan objek perkara baik luas maupun batas-batas objek perkara berdasarkan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Pps yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dilaksanakan secara cepat dan lancar. Selain itu para pihak baik Termohon maupun Pemohon Eksekusi telah menerima putusan, sehingga para pihak menaati pelaksanaan eksekusi tanpa adanya perlawanan atau hambatan dalam pelaksaannya.