Berita
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Menghadiri FGD KOMNAS Perempuan Mengenai Kajian Hukum Yang Hidup Masyarakat Kalimantan Tengah
Pulang Pisau - Jumat, 15 Oktober
2021 Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H. M.H. menghadiri FGD KOMNAS Perempuan Mengenai Kajian Hukum Yang
Hidup Masyarakat Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(KOMNAS PEREMPUAN). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel M Bahalap Kota
Palangka Raya. Selain Ketua Pengadilan Negeri
Pulang Pisau acara tersebut juga dihadiri oleh instansi
lain seperti Polda Kalteng, Perwakilan Polres di Wilayah Kalimantan Tengah,
Perwakilan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Palangka Raya,
Pengadilan negeri Kuala Kapuas, Universitas Palangka Raya, IAIN Palangka Raya, Peradi,
dan berbagai organisasi Wanita di Palangka Raya.
FGD tersebut
diselenggarakan dalam rangka pemetaan
kebutuhan untuk memperkaya rekomendasi Komnas Perempuan dalam mendukung
pemerintah dalam merumuskan substansi kebijakan yang mencegah diskriminasi dan
kekerasan terhadap kelompok rentan khususnya perempuan, Komnas Perempuan menyelenggarakan
FGD tersebut untuk menelusuri keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dan
kaitannya dengan hak perempuan korban yang akan diatur dalam RUU Hukum Pidana.
Upaya tersebut bertujuan untuk memberikan pertimbangan tentang pentingnya memperhitungkan
pengalaman masyarakat khususnya pengalaman kelompok rentan termasuk perempuan
akibat penegakan hukum yang hidup dalam masyarakat (termasuk hukum adat) yang
berdampak pada kualitas hidup mereka dan juga dalam konteks penyelesaian
konflik di masyarakat. Sehingga penyelenggaraan FGD mengenai “FGD RKUHP Hukum
Yang Hidup di Masyarakat di Kalimantan Tengah” dilakukan dalam rangka memperoleh
masukan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait diantaranya Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Ahli, dan Jaringan
Masyarakat Sipil Hukum Adat Kalimantan Tengah mengenai menelusuri keberlakuan
hukum yang hidup dalam masyarakat dan kaitannya dengan hak perempuan korban.
Dengan adanya FGD tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyampaikan bahwa Hasil FGD yang telah dilaksanakan diharapkan dapat menjadi masukan terhadap rencana pengaturan Rancangan KUHP yang mengakomodir pemberlakuan ketentuan living law Hukum Yang Hidup Masyarakat baik pengaturan, sanksi, maupun mekanisme penyelesaian penegakan hukum acara pidana.