Berita
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Sosialisasikan Aplikasi e-Court
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Sosialisasikan Aplikasi e-Court
Pulang Pisau, 26 Maret 2021 - Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan menuju pengadilan modern, Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi e-Court. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor setempat, Jumat (26/3/2021).
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dr Nenny Ekawaty Barus S.H.M.H. mengatakan bahwa seiring perkembangan aplikasi e-Court, sekarang ini tidak hanya digunakan oleh Advokat atau pengguna terdaftar. Tetapi sekarang dapat digunakan oleh pengguna non Advokat atau lebih dikenal dengan pengguna lain, diantaranya adalah pengguna perseorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
" Untuk Pengguna lain pada dasarnya, pengguna ini termasuk pengguna e-Court temporary, dan pengguna lain ini hanya berlaku secara elektronik untuk satu kali dan 14 hari setelah putusan, kemudian user tersebut tidak bisa mengakses perkara lagi, " kata Nenny menjelaskan
Aplikasi e-Court kata Nenny, merupakan instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat , yakni dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar secara online, pemanggilan secara online,dan persidangan secara online serta mengirim dokumen persidangan, baik itu Replik, Duplik, kesimpulan dan jawaban.
" Dengan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi e-Court perkara ini diharapakan mempu meningkatkan dan fungasinya dalam menerima pendaftaran perkara secra online sehingga dapat menghemat waktu dan biaya masyarakat pada saat pendaftaran perkara, " kata Nenny menjelaskan
Nenny juga menyebutkan bahwa pendaftaran perkara online dalam aplilasi e-Court di Pengadilan Negeri Pulang Pisau saat ini baru dibuka pendaftaran untuk jenis perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana dan permohonan. Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau berharap, dengan disosialisasikan Aplikasi e-Court ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses untuk melakukan pendaftaran perkara, sehingga mampu menghemat waktu, biaya dalam proses pendaftaran perkaranya.