Berita
Penandatangan Mou Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau Tahun 2021
Kamis, 28 Januari 2021, bertempat di ruang rapat
Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny
Ekawaty Barus, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera dan Panitera Muda Hukum
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Bapak M. Yunan
dan Bapak Lelo Herawan, S.H. melakukan penandatanganan kerjasama
Posbakum (Pos Bantuan Hukum) dengan DPC PERADI Palangka Raya yang diwakili oleh
Bapak Henry S. Dalim. Perjanjian Kerjasama Posbakum tersebut dilakukan selama 12 bulan terhitung mulai
bulan Januari 2021 dan berakhir Desember 2021.
Penyediaan Posbakum di Pengadilan Negeri Pulang
Pisau dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu
di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:
52/DJU/SK/HK.006/5/TAHUN 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah
Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi
Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Penyediaan Posbakum di Pengadilan dilatar belakangi
oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49, dan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang
tersangkut perkara untuk memperoleh layanan hukum dan negara menanggung biaya
perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, oleh karena itu Mahkamah Agung
dan Badan Peradilan Di Bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi masyarakat yang tidak
mampu melalui Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu yang wajib diadakan
disetiap Pengadilan dalam bentuk Pos Bantuan Hukum Pengadilan (Posbakum).
Layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Pulang Pisau terdiri dari:
a.
Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
b.
Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
c.
Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat
memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
Dengan adanya kerjasama antara Pengadilan Negeri
Pulang Pisau dengan DPC PERADI Palangka Raya ini, Ketua Pengadilan Negeri
Pulang Pisau berharap mayarakat yang tidak mampu dapat memanfaatkan layanan-layanan
Posbakum yang ada di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, nantinya masyarakat dapat
memperoleh layanan Posbakum dengan melakukan konsultasi/informasi/advis hukum
kepada Advokat yang ditugaskan di Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau,
sehingga seluruh masyarakat pencari keadilan dapat mengakses konsultasi hukum
untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam
menjalani proses hukum di Pengadilan. Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Pulang
Pisau juga merupakan salah satu bentuk layanan prima kepada masyarakat agar
setiap masyarakat memperoleh akses keadilan.