Berita
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Mengikuti Sosialisasi Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021
Pulang
Pisau - Kamis, 11 November 2021 Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengikuti Sosialisasi Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021 yang diselenggarakan
oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sosialisasi diikuti oleh Ketua, Para
Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Pulang Pisau secara daring
melalui zoom meeting. Sosialiasasi tersebut dilaksanakan dalam rangka evaluasi menindaklanjuti
hasil rapat koordinasi pelaksanaan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tim
Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilaia Nasional (TPN).
Sosialisasi dibuka
oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Bapak Dwiarso Budi Santiarto,
dalam sambutan pembuka Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyampaikan
bahwa berkenaan dengan upaya peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan dan
Implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung
Republik Indonesia serta untuk memastikan proses penilaian mandiri dan reviu
atas pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM berjalan dengan
baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Badan Pengawasan Mahkamah Agung
menyelenggarakan Sosialisasi Evaluasi Zona Integritas Menuju
WBK/WBBM bagi unit kerja yang diusulkan memperoleh predikat menuju WBK dan WBBM
pada tahun 2021.
Berdasarkan hasil evaluasi TPI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung
memberikan saran perbaikan kepada Unit Kerja yang diusulkan untuk memperoleh
predikat menuju WBK dan WBBM tahun 2021 serta unit kerja di lingkungan Mahkamah
Agung untuk:
1. Tetap melakukan Internalisasi Program Prioritas Pembangunan ZI dan
Komitmen Bersama seluruh pihak (aparatur peradilan) dalam program pembangunan
ZI melalui pendekatan program per area pembangunan, atau pendekatan program ZI
melalui beberapa program prioritas seperti program anti korupsi, program anti
gratifikasi, program peningkatan kualitas layanan, program penegakan
integritas, dan sebagainya;
2. Menjelaskan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas beserta program
prioritasnya kepada stakeholder;
3. Memastikan setiap kegiatan dilakukan secara bertahap dan telah dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala;
4. Dokumentasikan setiap aktivitas dalam pembangunan ZI dan optimalkan
saluran komunikasi yang dibangun antara unit kerja dan para pemangku kepentingan
atas capaian dalam ZI;
5. Jelaskan latar belakang adanya inovasi dan pastikan setiap inovasi
menyentuh pada Kebutuhan dan/atau Permasalahan Stakeholder dalam dimensi
Peningkatan Layanan, Penegakan Integritas dan Pencapaian Target Kinerja.
Bagaimana pola pelibatan stakeholder dalam membangun inovasi;
6. Jelaskan, ketika inovasi diimplementasikan, unit kerja melakukan analisis
atas respon dan penggunaan inovasi tersebut, terutama memastikan dampak inovasi
telah dapat menjawab kebutuhan/permasalahan stakeholder atau tidak; dan
7. Pastikan survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) telah dilakukan secara berkala dan pastikan unit kerja telah
menidaklanjuti atas hasil survei tesebut.
Setelah Plt. Kepala
Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuka acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan
mengenai Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
oleh
Narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjelaskan mengenai mekanisme/metode
penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kemenpan RB dan mejelaskan hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan dan hal
yang perlu diperhatikan oleh setiap
satker untuk menghadapi penilain Tim Penilai Nasional (TPN). Setelah Narasumber memaparkan materi sosialisasinya, dilanjutkan
dengan tanya jawab oleh Satuan Kerja kepada Narasumber.
Pembina Pembangunan Zona Intergritas Pengadilan
Negeri Pulang Pisau sekaligus Ketua Pengdilan Negeri Pulang Pisau Dr.Nenny Ekawaty
Barus, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dengan diadakannya Sosialisasi Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Satuan Kerja dalam
hal ini Pengadilan Negeri Pulang Pisau dapat bersiap menyiapkan segala
keperluan pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai Nasional dala hal ini
Pengadilan Negeri Pulang Pisau akan melaksana saran yang telah disampaikan oleh
Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Bapak Dwiarso Budi Santiarto
seperti melakukan monitoring dan evaaluasi setiap kegiatan pembagunan zona
integritas di pengadilan Negeri Pulang Pisau, memastikan pelaksanaan survei
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilakukan
secara berkala menidaklanjuti atas hasil survei tesebut, melakukan public
campaign, dan sebagainya. “Kami berharap Pengadilan Negeri Pulang Pisau
mendapatkan Predikat sebagai Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun
2021, “Bersama Kita Bisa” tutur Beliau setelah mengikuti Sosialisasi.