Berita
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau Tahun 2021
Pulang Pisau - Selasa, 9 November 2021 dilaksanakan
Monitoring
dan Evaluasi Kinerja Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau Tahun 2021 di ruang Sidang
Utama Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri
Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, S.H.,M.H., Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan
Hukum Ismatul Lu’lu, S.H., Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum Lelo
Herawan, S.H., dan Advokat pada Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Kartika, S.H. dan Ismail, S.H.
Kegiatan dimulai Pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Ibu Dr.Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H. Dalam
kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Kinerja Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau Tahun 2021 Dr.Nenny
Ekawaty Barus, S.H., M.H. menyampaikan monitoring dan evaluasi atas kinerja
Posbakum dalam pelaksanaan sidang pidana secara online, Kedisiplinan kehadiran
Pengacara Pobakum, dan menyampaikan kendala dalam pelayanan Posbakum. Selanjutnya
Ibu Kartika, S.H. perwakilan dari Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau
diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala dan solusi atas kinerja
Posbakum terkait dengan teknis persidangan.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Kinerja Posbakum Pengadilan Negeri Pulang Pisau Tahun 2021dilaksanakan dalam
rangka melakukan untuk meningkatkan perbaikan pelayanan posbakum di Pengadilan
Negeri Pulang Pisau. Sebagaimana diketahui bahwa Posbakum Pengadilan adalah
layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk
memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta
pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum,
Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Layanan Posbakum merupakan pelayanan yang
sangat penting di Pengadilan, karena pemberian bantuan hukum bagi masyarakat
tidak mampu merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin dalam UUD 1945,
selanjutnya Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009, Pasal 56 dan 57, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 pasal
68 B dan 69 C, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C, Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap
orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara
menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta
pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama
dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Selanjutnya untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang
tidak mampu, maka Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada
dibawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi
Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Oleh karena itu layanan Posbakum di
Pengadilan Negeri Pulang Pisau harus selalu ditingkatkan salah satunya dengan
melakukan Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Posbakum secara rutin.