Berita
Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Pps melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa/Kelurahan Saka Kajang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau
Pulang Pisau - Jumat, 16 April 2021 Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Pps melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa/Kelurahan Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Pemeriksaan setempat atau (descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa, tujuannya adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek (tanah) terperkara.