Berita
RAPAT BULANAN BULAN JULI PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
Pulang
Pisau - Kamis, 14 Juli 2022, Rapat Bulanan Bulan Juli 2022 dilaksanakan di
Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dibukan dengan menyanyikan
lagu Indonesia Raya dilanjutan dengan Hymne Mahkamah Agung.Kemudian Rapat
dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Dian Nur Pratiwi,
S.H.,M.H.Li. Beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan
Pengawasan dan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau sesuai
dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2016, PERMA Nomor 8 Tahun 2016, PERMA Nomor 9 Tahun
2016, dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017.
b. Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengapresiasi kinerja bulan Juni dan untuk
kedisiplinan sudah disiplin dan tepat waktu.
c.
Pegawai diharapkan mengutamakan presensi
menggunakan fingerprint baru kemudian presensi manual, karena SIKEP sering
error tetapi SIKEP tetap harus diisi paling lambat jam 8.
d. Beberapa
ruangan yang jarang dipakai (Kamar Mandi Pengunjung, Ruang Tanahanan, Ruang
Disabilitas) masih kotor, seharusnya ruangan yang jarang dipakai tetap
dibersihkan karena jika nanti ada kunjungan dapat jadi temuan. Ruang Tunggu
Anak dimohon untuk diisi dengan karpet dan Ruang BAPAS agar diisi dengan meja
yang tidak terpakai.
e.
Menghimbau kepada semua pegawai dan Hakim untuk
melengkapi APM yang disesuaikan checklist, dan menyelesaikan monev-monev karena
akan ada pengawasan dari PT pada tanggal 9-10 Agustus 2022.
f.
Mengharapkan kepada pegawai dan Hakim untuk saling
mengontrol SIPP karena Nilai EIS terendah.
g. Adanya
aplikasi SiPAPI untuk mengontrol SIPP dan DIPA dan untuk mengingatkan satu sama
lain perkara yang belum diinput.
h. Mengingatkan
kembali adanya Kode Etik bagi Hakim, Panitera, Jurusita dan Pegawai agar
semuanya aman dan lancar.
i.
Menghimbau kepada Bagian Umum untuk menganggarkan
snack dan minuman untuk tamu.
j.
Untuk PTSP agar dibuatkan antrian prioritas seperti
yang ada pada kantor lama, disediakan permen, barcode dalam brosur dicetakkan,
adanya tanda buka/tutup/istirahat, papan pengawas PTSP yang saat ini seharusnya
hanya Ibu Maya, disediakan minum bagi pengunjung, agar lubang loket PTSP
diperbesar sehingga tangan bisa masuk, dan mika checklist PTSP yang mohon untuk
segera diperbaharui.
k. Family
Gathering akan dilaksanakan setelah pengawasan dari PT pada tanggal 13-14
Agustus 2022.
l.
Menghimbau kepada Hakim untuk menggelar sidang 1-2
kali seminggu, sehingga dalam 2 minggu sudah selesai.
m. Untuk
perdata agar mengarahkan gugatan ke gugatan sederhana yang nilainya di bawah Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta) dan memenuhi syarat-syarat lainnya.
Temuan Hasil Pengawasan pada masing-masing bidang, diantaranya:
·
Kepaniteraan Pidana
1. Temuan
Perkara Pidana No 7, 16, 21 telah ditindaklanjuti.
·
Kepaniteraan Perdata
1. Monitoring
dan Evaluasi untuk bulan Juni 2022 belum diupload.
2. Buku
Register Perkara belum ditandatangani oleh KPN.
3. Berkas
Perkara Perdata No. 4 belum diserahkan ke Panmud Hukum.
·
Kepaniteraan Hukum
1.
Masih terdapat identitas OBH pada brosur Posbakum.
2.
Survei IPK/IPM belum diupdate di website.
3.
Tabel statistik perkara belum diupdate.
·
Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan tatalaksana
1.
SKP tahun 2021 masih ada yang belum dibuat
2.
LLK belum semua pegawai mengisi secara rutin, SIKEP
masih banyak terlewat.
Monev belum terselesaikan
dan masih dalam proses.
Berikut beberapa tanggapan dari Panitera
Muda :
·
Kepaniteraan pidana
-
Tidak ada tanggapan dan akan melakukan evaluasi
atas hasil temuan.
·
Kepaniteraan Perdata
-
APM sudah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan
KPN.
-
Berkas Perkara Perdata No. 4 sudah selesai tinggal
menunggu tanda tangan Ibu Suci.
·
Kepaniteraan Hukum
-
Sudah dikoordinasikan dengan Posbakum.
-
Laporan dan statistik perkara sudah selesai dan
telah diupload di website dan monitor TV.
·
Subbagian umum dan keuangan
-
Checklist kebersihan belum maksimal dilakukan dan
kebersihan masih kurang.
-
Ruangan harus bersih sebelum jam 8, agar pegawai
bisa bekerja sebelum jam 8.
-
SIKEP masih sering error sehingga sulit
menyesuaikan dengan presensi manual dan fingerprint
·
Sub bagian kepegawaian dan ortala
-
SKP pegawai tahun 2021 telah dikumpulkan.
-
Absen SIKEP sering gangguan sehingga masih banyak
yang tidak mengisi dan ada perbedaan antara SIKEP dengan presensi manual.
-
LLK belum diisi oleh semua pegawai dan harus
tervalidasi oleh atasan karena merupakan satu kesatuan.
-
Monev akan segera diselesaikan.
·
Subbagian PTIP
Monev akan segera diselesaikan.