Pengumuman
PENGUMUMAN KEDUA Seleksi Calon Penyedia Jasa Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II Tanggal 22 Desember 2021 Nomor:
W16-U11/164/KPN/HK.00/SK/12/2021 tentang Penunjukan Tim Teknis Seleksi Lembaga Pemberi
Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun anggaran 2022. Dengan ini kami umumkan kembali Kepada Lembaga Bantuan Hukum yang berniat mengikuti seleksi sebagai Calon Penyedia Jasa Bantuan Hukum (POSBAKUM) dapat
melakukan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pagu Anggaran
Tahun 2022 : Rp24.000.000,00(dua
puluh empat juta rupiah)/tahun.
(dibayarkan setiap bulan).
b.
Pendaftaran diperpanjang
sampai :
Hari/tanggal : Senin, 10 Januari 2022.
Pukul : 15.00 WIB.
Tempat
: Kantor
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II
Jl. Trans Kalimantan Km. 86 Gohong Kab. Pulang Pisau.
c.
Pendaftaran telah
dibuka sejak hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.
d.
Syarat-syarat
pendaftaran :
1.
Berbentuk
Badan Hukum (Dibuktikan Dengan Akta Pendiriannya).
2.
Berdomisili
Di Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
3.
Memiliki
pengalaman dan menangani perkara dan/atau beracara di pengadilan.
4.
Memiliki minimal
satu advokat yang sudah disumpah (dibuktikan dengan berita acara sumpah).
5.
Memiliki staf
atau anggota yang nantinya
bertugas di POSBAKUM Pengadilan
yang bergelar minimal sarjana hukum.
6.
Apabila
menyertakan mahasiswa/i untuk
bertugas di POSBAKUM pengadilan, harus telah menempuh 140 SKS dan selama
bertugas ada dibawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
7.
Mengajukan
proposal penawaran secara elektronik (Digital) melalui
alamat email Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II : pnpulangpisau@gmail.com dan/atau hardcoppy ke alamat Pengadilan
Negeri Pulang Pisau Jalan Trans Kalimantan KM. 86 Gohong, Kecamatan Kahayan
Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, paling lambat hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, pukul 15.00 WIB dengan menyertakan company
profile organisasi bantuan hukum tersebut.
8.
Hasil
keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
9.
Informasi
lengkapnya dapat menghubungi kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk
diketahui.
Ketua Panitia
Ttd.
Ishmatul Lu’lu, S.H. |
Sekretaris
Ttd.
Lelo Herawan, S.H. |