Pengumuman
Seleksi Calon Penyedia Jasa Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II Tanggal 22 Desember 2021 Nomor:
W16-U11/164/KPN/HK.00/SK/12/2021 tentang Penunjukan Tim Teknis Seleksi Lembaga Pemberi
Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun anggaran 2022. Dengan ini kami umumkan Kepada Lembaga Bantuan Hukum yang berniat mengikuti seleksi sebagai Calon Penyedia Jasa Bantuan Hukum (POSBAKUM) dapat
melakukan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pagu Anggaran
Tahun 2022 : Rp24.000.000,00(dua
puluh empat juta rupiah)/tahun.
(Dibayarkan
setiap bulan)
b.
Pendaftaran dibuka mulai :
Hari/tanggal : Rabu,
22 Desember 2021.
Pukul : 09.00 WIB.
Tempat
: Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Kelas II
Jl. Trans Kalimantan Km. 86 Gohong Kab. Pulang Pisau.
c.
Pendaftaran terakhir
ditutup pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 pukul 15.00 WIB.
d.
Syarat-syarat
pendaftaran :
1.
Berbentuk
Badan Hukum (Dibuktikan Dengan Akta Pendiriannya).
2.
Berdomisili
Di Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
3.
Memiliki
pengalaman dan menangani perkara dan/atau beracara di pengadilan.
4.
Memiliki minimal
satu advokat yang sudah disumpah (dibuktikan dengan berita acara sumpah).
5.
Memiliki staf
atau anggota yang nantinya
bertugas di POSBAKUM Pengadilan
yang bergelar minimal sarjana hukum.
6.
Apabila
menyertakan mahasiswa/i untuk
bertugas di POSBAKUM pengadilan, harus telah menempuh 140 SKS dan selama
bertugas ada dibawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
7.
Mengajukan
proposal penawaran secara elektronik (Digital) melalui
alamat email Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II : pnpulangpisau@gmail.com dan/atau hardcoppy ke alamat Pengadilan
Negeri Pulang Pisau Jalan Trans Kalimantan KM. 86 Gohong, Kecamatan Kahayan
Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, paling lambat hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021, pukul 15.00 WIB dengan
menyertakan company profile organisasi bantuan hukum tersebut.
8.
Hasil
keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
9.
Informasi
lengkapnya dapat menghubungi kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk
diketahui.
Ketua Panitia
Ishmatul Lu’lu, S.H. |
Sekretaris
Lelo Herawan, S.H. |