Berita
Rapat Bulanan Bulan Mei 2022 Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Pulang
Pisau - Selasa, 24 Mei 2022, Rapat Bulanan Bulan mei 2022 dilaksanakan di Ruang
Sidang Utama Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dibukan dengan menyanyikan lagu
Indonesia Raya dilanjutan dengan Hymne Mahkamah Agung.Kemudian Rapat dibuka oleh
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Dian Nur Pratiwi, S.H.,M.H.Li. Beliau
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan
Pengawasan dan Pembinaan oleh Ibu ketua sesuai PERMA nomor 07 tahun 2016, PERMA
nomor 08 tahun 2016, PERMA nomor 09 tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah
nomor 01 Tahun 2017.
b. Ketua
pengadilan Negeri Pulang Pisau mengapresiasi kinerja bulan April dan untuk
kedisiplinan sudah mulai tertib.
c.
Monev yang belum terselesaikan, agar dilakukan
penyelesaian dari mulai sekarang agar tidak buru buru sewaktu ada jadwal
pemeriksaan
d. Tata
terib dan kendala dalam persidangan online maupun persidangan secara offline
e.
Untuk DIPA 03 segera kordinasikan ke bagian hukum
terkait POSBAKUM (laporan bulan april)
f.
SKP yang belum selesai segera di selesaikan dan PKP
diserahkan tepat waktu.
g. Selalu bersikap professional dan Integritas
Dilanjutkan
dengan sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Bapak Achmad
Soberi, S.H., M.H. Beliau menyampaikan :
a. Mengingatkan
kembali tentang APM, dan mempersiapkan untuk masuk ke semester II.
b. Terkait
kedisiplinan, akan memakai absen fingerprint yang akan dilaksanakan bulan juni
2022.
c. Form tindak lanjut untuk bias digunakan pada bulan ini
a. Untuk
honorer dinilai per 3 buan, harus mengukur diri dan jangan terlalu datang mepet
waktu
b. LLK
disiplin untuk mengisi.
Untuk
persidangan gunakan ruangan media center untuk memasnggil pelaksaan sidang
Selanjutnya
dipaparkan oleh hakim pengawas bidang yang menemukan beberapa temuan pada bidang
masing-masing. Temuan hasil pengawasan pada masing-masing bidang diantaranya :
·
Kepaniteraan Pidana
1. Tindakklanjut
monev keakuratan SIPP belum dikerjakan
2. Terdapat
berkas yang sudah diminutasi tetapi belum di kembalikan ke panitera pidana.
·
Kepaniteraan Perdata
1.
Monev segera
ditindaklanjuti.
2.
Belum adanya uraian tugas
meja 1, 2 dan 3, dan segera ditindak lanjuti dan ditempelkan foto petugas
masing-masing
·
Kepaniteraan Hukum
1.
Papan uraian tugas belum ada.
2.
Papan posbakum belum ada.
3.
Arsip masih on proses.
·
Subbagian Umum dan Keuangan
1.
Fasilitas disabilitas sedang on proses
ditindaklanjuti
2.
Kelengkapan ruangan sidang pidana dan anak
3.
Pengelolaan sampah di kantor
·
Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan tatalaksana
1.
SKP masih ada yang belum lengkap, PKP serta LLK
diisi secara tertib.
2.
Uraian tugas belum ada.
3.
Monev belum terselesaikan dan masih proses.
·
Subbagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
1.
Monev uraian tugas masin masing unit belum
dilaksanakan.
2.
Monev uraian implementasi SOP belum dilaksanakan.
3.
Kelengkapan Website belum
selesai
Dilanjutkan dengan penyerahan pegawai terbaik dan ppnpn terbaik yang kemudian ditutup dengan menyanyikan lagi bagimu negeri.