Berita
Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Senin,
8 Februari 2021,
sebagai komitmen
Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk melakukan pencegahan penyebaran virus
corona dan oleh karena Pengadilan Negeri Pulang Pisau merupakan salah satu
instansi pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan merupakan
salah satu ruang publik pencari keadilan. Pegawai PPNPN Pengadilan Negeri
Pulang Pisau secara rutin sebelum dimulainya aktifitas kegiatan perkantoran di
Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh
lingkungan gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Dengan dilakukannya
penyemprotan disinfektan secara rutin di lingkungan gedung Pengadilan Negeri
Pulang Pisau diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi
aparatur pengadilan maupun masyarakat yang berkunjung di Pengadilan Negeri
Pulang Pisau, tentunya dengan melakukan serangkaian langkah
preventif lain untuk pencegahan penyebaran virus corona yang diterapkan di
pengadilan Negeri Pulang Pisau seperti: pengecekan suhu tubuh sebelum masuk
kantor, penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di berbagai
titik ruangan, kewajiban memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki
kantor pengadilan, serta menjaga jarak.