Berita
Rapat Dinas Rutin Bulan Februari 2021
Jumat, 5 Februari
2021 bertempat di ruang Rapat Pengadilan Negeri Pulang
Pisau, diselenggarakan Rapat Dinas Rutin Bulan Februari 2021Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Ibu Nenny Ekawaty Barus, S.H., M.H. Rapat dihadiri Panitera,
Sekretaris, Para Hakim, seluruh pejabat struktural maupun fungsional, staff ,
CPNS, dan tenaga PPNPN.
Rapat dinas rutin tersebut dimulai dengan perkenalan
CPNS baru yang bertugas di Pengadilan Negeri Pulang sebanyak 3 (tiga) orang
dilanjutkan dengan penjelasan struktur organisasi Pengadilan Negeri Pulang
Pisau oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau kepada seluruh Hakim, Panitera,
Sekretaris, Seluruh ASN, CPNS, dan PPNPN Pegadilan Negeri Pulanga Pisau.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Pisau memberikan kesempatan kepada setiap
Kepala Sub Bagian dan Panitera Muda untuk memaparkan permasalahan dibidang
masing-masing yang selanjutnya Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan
Negeri Pulang Pisau memberikan petunjuk atau solusi terhadap permasalahan atau
kendala yang dihadapi di bidang kesekretariatan maupun kepaniteraan. Kemudian
Ketua Pengadilan Negeri Pulang mengingatkan kembali kedisiplinan petugas
penyemprot diinfektan untuk melaporkan hasil pekerjaannya ketika apabila pekerjaannya
telah selesai dilakukan. Dan tidak lupa Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau
kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur untuk mentaati PERMA 7 Tahun 2016
Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan
Yang Berada Dibawahnya, PERMA 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan
Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya,
dan PERMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing
System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dan
Kepada Hakim agar menjaga Kode Etik Hakim, Kepada Panitera agar menjaga Kode
Etik Panitera, Kepada Jurusita agar menjaga Kode Etik Jurusita, dan Kepada
Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga Kode Etik ASN, sebab pengawasan
merupakan kewajiban Pimpinan baik didalam maupun diluar Pengadilan, serta
meminta kepada seluruh warga Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk meningkatkan
kedisiplinan pengisian absensi sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan
dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau.