Berita
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Akuntabilitas pada dasarnya merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.
Akuntabilitas dilihat dari sudut pandang pengendalian dan tolok ukur pengukuran kinerja, akuntabilitas diartikan sebagai kewajiban untuk menjawab dan menjelaskan kinerja dari tindakan seseorang atau badan, kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk meminta jawaban atau keterangan dari orang atau badan yang telah diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya tertentu. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap berupa siklus akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
sebagai wujud nyata Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta keterbukaan informasi, langkah tersebut tertuang dalam SAKIP sebagai berikut :
1. Reviu ke -I Indikator Kinerja Utama PN Pulang Pisau
2. Reviu ke II Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024
3. Perjanjian Kinerja Tahun 2023
4. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2023
6. Laporan Kinerja PN Pulang Pisau tahun 20227. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035