Berita
Pemusnahan Barang Bukti
Pulang Pisau | Rabu11 September 2024. 09.00 WIB - Selesai.
 Panitera Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Ibu Ruspeliati, S.H. menghadiri
Pemusnahan Barang Bukti Perkara tindak Pidana Umum Yang Berkekuatan Hukum Tetap Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Barang Bukti tersebut yaitu TP Narkotika Jenis Sabu serta alat hisap, Pil Ekstasi, Minuman Keras, Senjata Api/Sajam, Handphone, dan lain-lain.
 Kegiatan ini dihadiri juga oleh Forkopimda, Kabadan Kesangbol, Kajari, Waket DPRD, Wakapolres, Hakim PA, Danramil 15, serta undangan lainnya.