Berita
Bimbingan Teknis Pananganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Banjarmasin, 28-30 Mei 2024.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pananganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara tersebut diselenggakan pada tanggal 28-30 Mei 2024 bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin.
Bimbingan Teknis tersebut diikuti oleh peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi, Ketua/Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Palangkaraya, serta Jaksa dan Polisi wilayah Banjarmasin. Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengirim pesertanya yang terdiri dari oleh Bapak Mohammad Zakiuddin, S.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri, Ibu Kurnia Fitrianingsih, S.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dan Ishmatul Lu’lu, S.H. selaku Hakim.
Acara bimbingan teknis tersebut dibuka dan ditutup oleh Bapak Hasanudin selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum. Bahwa secara garis besar bimbingan teknis tersebut membahas mengenai pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 dan penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia.