Berita
SOSIALISASI TINDAK PIDANA PEMILU
Pulang Pisau, Selasa 16 Mei 2023
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dian Nur Pratiwi, S.H., M.H.Li. lalu masuk ke pokok bahasan sebagai berikut:
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum
Perubahan Undang-Undang oleh Perpu
Dalam Perpu sebagaimana tersebut di atas mengubah dengan menambahkan provinsi-provinsi baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Pemilu, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu juga untuk mengakomodasi perubahan yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Putusan MK) antara lain Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017, Putusan MK No. 61/PUU-XV/2017, Putusan MK No. 66/PUU-XV/2017, Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019, Putusan MK No. 39/PUU-XVII/2019, Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK No. 32/PUU-XIX/2021
Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilu
Pengadilan Negeri Pulang Pisau sebelumnya tidak memiliki hakim khusus Pemilu yang diangkat melalui SK sehingga dalam hal ini seluruh hakim di Pengadilan Negeri Pulang Pisau diusulkan melalui SK untuk dapat menjadi hakim khusus Pemilu
Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran Pemilu dibagi menjadi
Pelanggaran Kode etik
Pelanggaran Administratif
Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu
Instansi yang berwenang untuk menangani dalam hal pelanggaran kode etik adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota (Bawaslu dan badan di bawahnya) yang diteruskan kepada DKPP.
Instansi yang berwenang dalam hal pelanggaran administratif pemilu diproses oleh Bawaslu dan badan di bawahnya, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; sedangkan
Dalam hal pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu: (a.) diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau (b.) diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang—yang menjadi ranah dari Pengadilan Negeri.
Sengketa Proses Pemilu
Sengketa Proses Pemilu bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, sehingga sengketa tersebut dapat diselesaikan dalam penyelesaian oleh Bawaslu dan badan di bawahnya serta Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 UU Pemilu
Sengketa Proses Pemilu ini merupakan kewnangan dari PTUN sehingga Petugas PTSP khususnya di bagian Perdata dapat memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Perselisihan Hasil Pemilu
Perselisihan Hasil Pemilu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi sebagaimana terdapat dalam Pasal 474 UU Pemilu, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili.
Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemilu.
Kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dimiliki oleh Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dalam hal adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana ketentuan pidana yang diatur dalam Buku IV Bab II Ketentuan Pidana Pemilu UU Pemilu
Dalam tindak pidana Pemilu tidak ada kejahatan ringan
Dalam hal pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran dapat dilihat dari Pasal per Pasal dalam ketentuan Pidana Pemilu
Hukum Acara Tindak Pidana Pemilu
Dalam hukum acara tindak pidana Pemilu, terdapat limitasi jangka waktu penyelesaian dalam pemeriksaan pengadilan yaitu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana terdapat dalam Perma No. 1 Tahun 2018
Penyelesaian perkara dan sidang dapat dilaksanakan hingga malam hari agar batasan waktu 7 (tujuh) hari tidak dilewati
Majelis hakim khusus pemilu yang melaksanakan sidang pada malam hari agar berkomunikasi kepada Pimpinan dan Kepaniteraan Muda Pidana. Selanjutnya Kepaniteraan Muda Pidana agar berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusahakan adanya pengamanan dari Kepolisian.
Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa dihadiri terdakwa
Register Perkara menggunakan register perkara pidana khusus.
Dalam hal terdakwa/penuntut umum ingin mengajukan banding, maka terdakwa diberikan waktu 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Dalam hal terdakwa tidak hadir, maka jangka waktu untuk banding adalah 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan putusan kepada terdakwa.
Pengadilan Negeri diharuskan untuk mengirim berkas perkara maksimal 3 (tiga) hari sejak terdakwa /penuntut umum menyatakan banding.
Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding dengan jangka waktu yang sama yaitu 7 (tujuh) hari
Upaya hukum yang terakhir dari tindak pidana pemilu adalah banding. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi merupakan upaya terakhir dan mengikat yang tidak bisa dimintakan upaya hukum selanjutnya.
Putusan Pengadilan Negeri/Tinggi yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan dan pemilu harus segera disampaikan kepada KPU paling lambat 5 (lima) hari sebelum penetapan hasil pemilihan dan pemilu.
Salinan putusan pengadilan disampaikan secara elektronik (soft copy) dan manual (hard copy).
Court Calender agar dijadikan pedoman dalam menyusun jadwal persidangan.