Berita
Konsolidasi dengan Kepala BPN Pulang Pisau. Terkait persoalan hukum tanah bekas transmigrasi di Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Selasa, 16 Juli 2024 .
Dalam rangka mempererat dan memperkuat hubungan antar Lembaga, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Bapak Mohamad Zakiuddin, S.H., Wakil Ketua, Ibu Kurnia Fitrianingsih S.H. dan Panitera Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Ibu Ruspeliati S.H.
Melakukan konsolidasi dengan Kepala BPN Pulang Pisau, Ibu Febe Shirley Rondonuwu, S.H. Terkait persoalan hukum tanah bekas transmigrasi di Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Pada kesempatan tersebut Ketua PN juga menyampaikan kepada Kepala BPN bahwa PN Pulang Pisau memiliki program Layanan hukum pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu yang hendak mengajukan gugatan untuk mendapatkan putusan pengadilan sebagai persyaratan balik nama sertifikat namun terkendala biaya.