Berita
Pemaparan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II Tahun 2020
Senin, 8 Juni 2020 bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Pulang Pisau diselenggarakan Pemaparan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II Tahun 2020. Kegiatan tersebut dipaparkan oleh Bapak Herjanriasto, S.H. Koordianator Tim Survei Kepuasan Pencari Keadilan dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh karyawan dan tenaga PPNPN Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dilakukan pada bulan Januari 2020 sampai dengan Mei 2020 dengan hasil sebagai berikut:
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pengguna layanan pengadilan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau sebesar 79,68 dan berada pada kategori BAIK. Adapun kesimpulan pada masing-masing ruang lingkup sebagai berikut:
1. Prosedur Pelayanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau berada pada kategori BAIK
2. Persyaratan Pelayanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau berada pada kategori BAIK
3. Waktu pelayanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada kategori BAIK
4. Biaya/Tarif pelayanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada kategori BAIK
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada kategori SANGAT BAIK
6. Kompetensi Pelaksana Pelayanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada kategori BAIK
7. Perilaku Pelaksana Pelayanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada kategori SANGAT BAIK
8. Maklumat Pelayanan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada kategori BAIK
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada kategori BAIK
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pengguna layanan pengadilan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, berdasarkan peringkat ruang lingkupnya, diperoleh kepuasan responden paling tinggi berada pada ruang lingkup Prosedur kemudian disusul Penanganan pengaduan saran dan masukan, Perilaku pelaksana, Produk spesifikasi jenis pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Persyaratan, Biaya/tariff, Maklumat Pelayanan, dan waktu pelayanan.
Kemudian Dari hasil survei Persepsi Korupsi yang telah dilakukan Satuan Kerja Pengadilan Negeri Pulang Pisau diperoleh informasi bahwa pada pengadilan Negeri Pulang Pisau memiliki Indeks Persepsi Korupsi 3,6 atau masuk pada kategori A (bersih dari korupsi). Indeks persepsi tersebut merupakan komposit dari indeks 10 indikator yang masing-masing memiliki indeks sebagai berikut:
- Indikator Manipulasi Peraturan dengan nilai 3,87 (Sangat Baik)
- Indikator Penyalahgunaan Jabatan dengan nilai 3,90 (Sangat Baik)
- Indikator Menjual Pengaruh dengan nilai 3,79 (Sangat Baik)
- Indikator Transparansi Biaya dengan nilai 3,20 (Sangat Baik)
- Indikator Biaya Tambahan dengan nilai 2,95 (Baik)
- Indikator Hadiah dengan nilai 3,67 (Sangat Baik)
- Indikator Transparansi Pembayaran dengan nilai 2,90 (Baik)
- Indikator Percaloan dengan nilai 3,95 (Sangat Baik)
- Indikator Perbuatan Curang dengan nilai 3,91 ( Sangat Baik)
- Indikator Transaksi Rahasia/Pengurusan Perkara diluar Persidangan dengan nilai 3,83 (Sangat Baik).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tetap memperhatikan physical distancing.