Berita
Kerjasama Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Sekolah Luar Bisa Negeri 1 Pulang Pisau Terkait Pemenuhan Hak Kaum Difabel
Rabu, 13 Januari 2021, Ketua
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Ibu Nennny Ekawaty Barus, S.H., M.H. dan
Sekretaris Pengadilan Negeri Pulang Pisau melakukan kerjasama dengan Sekolah
Luar Biasa Negeri 1 Pulang Pisau.
Adapun perjanjian kerjasama tersebut
berkaitan dengan pendampingan sekaligus menjadi penerjemah bagi para pihak
berperkara yang menyandang disabilitas. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah
dan memperlancar proses baik pendaftaran maupun persidangan bagi pihak yang
bersangkutan.
Perjanjian tersebut dilakukan
dalam rangka pemberian layanan yang berbasis perlindungan hukum bagi kaum
difabel dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
Mahkamah AgungRI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Negeri.
Lebih dari itu kerjasama ini dilakukan
Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk memberikan akomodasi yang layak bagi
penyandang disabilitas yang berguna dalam mempermudah dan memperlancar proses
baik pendaftaran maupun persidangan bagi pihak yang  difabel. Selain itu, adanya kerjasama
ini juga tak luput dari komitmen Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang terus berbenah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum bagi
masyarakat sesuai dengan visi dan misi Pengadilan Negeri Pulang
Pisau.